SIARAN PERS WRC PAN-RI Prabumulih Desak DPRD Tindak Lanjuti RDP yang Belum Menghasilkan Keputusan, Soroti Dugaan Pungutan Pasar Subuh: Pedagang Mengaku Dipungut Rp5.000, Diduga Hanya Rp1.000 Masuk Kas Daerah
PRABUMULIH
Mediamabesspolri.com , 24 Juli 2026 – Watch Relation of Corruption Pengawas Aset Negara Republik Indonesia (WRC PAN-RI) Unit Kota Prabumulih mendesak DPRD Kota Prabumulih, khususnya Komisi II, agar segera menindaklanjuti hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait polemik pungutan Pasar Subuh yang hingga saat ini dinilai belum menghasilkan keputusan maupun rekomendasi yang memberikan kepastian hukum bagi para pedagang dan masyarakat.
Selain itu, WRC PAN-RI juga meminta DPRD Kota Prabumulih memberikan jawaban resmi terhadap analisis hukum yang telah disampaikan WRC dalam forum RDP sebagai bahan pertimbangan atas dugaan ketidaksesuaian mekanisme pungutan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan informasi yang diterima WRC PAN-RI dari sejumlah pedagang, mereka mengaku masih dikenakan pungutan sebesar Rp5.000 per hari. Dari informasi tersebut muncul dugaan bahwa hanya Rp1.000 yang menjadi retribusi resmi yang disetorkan ke kas daerah, sedangkan mekanisme pengelolaan atas sisa pungutan tersebut belum dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat dan masih memerlukan klarifikasi dari pihak yang berwenang.
Ketua WRC PAN-RI Unit Kota Prabumulih, Pebrianto, menilai RDP yang telah dilaksanakan seharusnya menghasilkan kejelasan bagi masyarakat, bukan menyisakan berbagai pertanyaan.
«”Kami menghormati pelaksanaan RDP sebagai bagian dari fungsi pengawasan DPRD. Namun hingga saat ini RDP tersebut belum menghasilkan keputusan maupun rekomendasi yang memberikan kepastian penyelesaian. Karena itu, kami mendesak DPRD segera menindaklanjuti hasil RDP tersebut,” ujar Pebrianto.»
Pebrianto juga meminta DPRD memberikan sikap resmi terhadap analisis hukum yang telah disampaikan WRC.
«”Kami berharap DPRD memberikan jawaban resmi atas analisis hukum yang telah kami sampaikan. Apabila terdapat perbedaan pandangan hukum, hendaknya dijelaskan kepada publik beserta dasar hukumnya. Sebaliknya, apabila analisis tersebut dinilai memiliki dasar, maka DPRD diharapkan menggunakan fungsi pengawasannya untuk memastikan seluruh mekanisme pungutan berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.»
Menurut Pebrianto, keterbukaan DPRD sangat penting agar masyarakat memperoleh kepastian mengenai dasar hukum pungutan, mekanisme pengelolaannya, serta alur penyetoran retribusi ke kas daerah.
«”Yang kami perjuangkan bukan mencari kesalahan siapa pun. Kami hanya ingin memastikan setiap pungutan kepada masyarakat memiliki dasar hukum yang jelas, dilakukan secara transparan, dan seluruh penerimaannya dapat dipertanggungjawabkan. Transparansi adalah bentuk perlindungan bagi pedagang sekaligus bagi pemerintah daerah,” tambahnya.»
WRC PAN-RI berharap DPRD Kota Prabumulih segera mengambil langkah lanjutan sesuai kewenangannya, termasuk memanggil pihak-pihak terkait apabila diperlukan, agar polemik pungutan Pasar Subuh tidak terus berlarut dan memperoleh penyelesaian yang memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.
### SELESAI ###
Narahubung:
Pebrianto
Ketua WRC PAN-RI Unit Kota Prabumulih






