POLSEK BIKA BERIKAN HIMBAUAN LARANGAN PENANGKAPAN IKAN DENGAN SETRUM DAN RACUN KEPADA NELAYAN

Kapuas HuluMediamabespolri.com. Dalam upaya menjaga kelestarian sumber daya perikanan dan mencegah praktik penangkapan ikan secara ilegal, Polsek Bika melaksanakan kegiatan himbauan kepada masyarakat nelayan terkait larangan penggunaan alat setrum dan racun ikan di Pangkalan Nelayan Desa Bika Jabay, Kecamatan Bika, Kabupaten Kapuas Hulu, Kamis (23/7/2026).

Kegiatan yang dimulai pukul 09.00 WIB tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Bika, IPTU Fransiskus Catur Winarto, didampingi AIPDA R. Tambunan, BRIGADIR Riyanda, dan BRIGADIR Philipus Julian.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolsek Bika mengajak masyarakat nelayan untuk tidak melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan alat setrum, racun maupun bahan berbahaya lainnya yang dapat merusak ekosistem perairan. Masyarakat juga diimbau agar selalu menggunakan alat tangkap yang ramah lingkungan serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain memberikan edukasi tentang pentingnya menjaga kelestarian sumber daya perikanan, Kapolsek Bika juga menyampaikan bahwa pelaku penangkapan ikan menggunakan alat setrum maupun racun dapat dikenakan sanksi pidana berupa penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp1,2 miliar sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan.

Dalam himbauannya, masyarakat juga diajak untuk turut berperan aktif menjaga kelestarian lingkungan perairan dengan menggunakan alat tangkap yang ramah lingkungan serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya praktik penangkapan ikan secara ilegal yang merusak ekosistem.

Kapolsek Bika menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan langkah preventif Polri dalam memberikan edukasi kepada masyarakat sekaligus mencegah terjadinya tindak pidana penangkapan ikan secara ilegal di wilayah hukum Polsek Bika.

Masyarakat nelayan yang hadir menyambut baik kegiatan tersebut dan menyatakan komitmennya untuk bersama-sama menjaga kelestarian sumber daya perikanan di wilayah Kecamatan Bika. Kegiatan berakhir pada pukul 10.30 WIB dengan situasi berlangsung aman, tertib, dan kondusif.

Melalui kegiatan ini diharapkan kesadaran hukum masyarakat semakin meningkat sehingga kelestarian sumber daya perikanan dapat terus terjaga demi mendukung keberlangsungan hidup masyarakat serta generasi yang akan datang.

Red/Endipriyono

Sumber/Humas