PATROLI GABUNGAN TERTIBKAN PENANGKAPAN IKAN ILEGAL DI SUNGAI KAPUAS SELIMBAU
KAPUAS HULU – Mediamabespolri.com, Polsek Selimbau bersama Aparatur Desa melaksanakan patroli gabungan dan himbauan larangan penangkapan ikan secara ilegal dengan cara sentrum / setrum dan tuba di perairan Sungai Kapuas, Kecamatan Selimbau, Rabu (22/07/2026) malam.
Patroli dimulai pukul 20.00 WIB dengan menyisir pesisir jalur Sungai Kapuas menggunakan 1 unit speedboat 15 PK.
Personel yang terlibat dalam kegiatan tersebut yaitu Ps. Kspk Regu 3 Aipda M. Syukriadi, Brigpol Wawi Alamsyah, dan Bripda Iqmal Erwandi dari Polsek Selimbau, didampingi Sekdes Desa Gudang Hilir Saparudin dan BPD Desa Gudang Hilir Juhanda.
Kapolsek Selimbau melalui personel di lapangan memberikan himbauan secara humanis kepada para nelayan yang beraktivitas di sepanjang sungai agar tidak melakukan penangkapan ikan dengan cara ilegal.
“Cara sentrum dan tuba sangat berbahaya dan merusak. Tidak hanya membunuh ikan secara massal termasuk benih-benih ikan, tapi juga merusak ekosistem perairan Sungai Kapuas dalam jangka panjang,” himbau petugas kepada nelayan.
Dari hasil patroli yang berlangsung hingga pukul 21.10 WIB, petugas tidak menemukan warga atau masyarakat yang melakukan penangkapan ikan secara ilegal.
Warga nelayan yang ditemui di sepanjang rute patroli juga mengaku telah mengetahui dan memahami larangan tersebut serta menyadari bahaya penggunaan sentrum dan tuba bagi kelestarian Sungai Kapuas.
Kegiatan patroli dan himbauan berjalan aman, tertib, dan kondusif. Polsek Selimbau menegaskan akan terus melakukan patroli rutin untuk menjaga kelestarian sumber daya perikanan di wilayah hukum Kecamatan Selimbau.
Red/Endipriyono
Sumber/Humas






