KEPALA DESA GANTI DILAPORKAN KE POLISI TERKAIT PENGRUSAKAN DAN PEMBAKARAN PAGAR PEKARANGAN WARGA
KEPALA DESA GANTI DILAPORKAN KE POLISI TERKAIT PENGRUSAKAN DAN PEMBAKARAN PAGAR PEKARANGAN WARGA

Lombok Tengah NTB mediamabespolri.com Kepala Desa Ganti Kecamatan Praya Timur di laporkan oleh warganya karna terindikasi menyuruh perangkat Desanya melakukan pengrusakan dan pembakaran pagar pekarangan warga
Hal itu terjadi karna pada hari senin tanggal 14 07/2026 perangkat Desa ganti gotong royong melakukan pengrusakan dan pembakaran terhadap pagar pekarangan warganya
Kuasa hukum ahli waris mamik almas lalu Herman SH dan edy Hidayat SH mengatakan bahwa melakukan pengrusakan dan pembakaran di lahan milik orang lain terancam pidana karna telah melanggar pasal 406 KUHP lama dan pasal 521 di KUHP baru dengan ancamannya 2 tahun 8 bulan penjara yang dimana isi dari KUHP tersebut bagi siapa saja yang dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusak, atau membuat tidak dapat dipakai barang milik orang lain.
Sedangkan pasal pembakaran dengan sengaja di atur dalam pasal 187 KUHP mengancam pelaku dengan pidana penjara maksimal 12 tahun (bahaya umum bagi barang), maksimal 15 tahun (bahaya bagi nyawa), atau penjara seumur hidup/maksimal 20 tahun jika mengakibatkan kematian.
Tandas kuasa hukum mamik alamas di hadapan awak media ini 15/07/2026 waktu di temui di ruang SPKT Polres Lombok Tengah
Di lain pihak ketika awak media ini menghubungi Kepala Desa ganti (ARME SPd)via what app 16/07/2026 beliau menjawab bahwa terkait itu sampun kita memberikan klarifikasi ke polres 6 bulan yg lalu ungkapnya kembali awak media ini berikan jawaban bahwa bukan kasus lama yang di laporkan melainkan kasus baru tentang pengrusakan pagar halam warganya namun sampai berita ini di rilis beliau belum memberikan komentatarnya
Jurnalis, akh. Afandi






