*Hakim PN Poso Tolak Praperadilan, Penghentian Penyelidikan Polres Poso Dinyatakan Sesuai Hukum*

*Hakim PN Poso Tolak Praperadilan, Penghentian Penyelidikan Polres Poso Dinyatakan Sesuai Hukum*

AKP Samran Salim : “Setiap laporan kami tindak lanjuti sesuai prosedur, tapi penyidik tidak dapat memaksakan perkara ke tahap penyidikan apabila syarat formil maupun materiilnya belum terpenuhi”

Poso, Sulteng Mediamabespolri.com// Pengadilan Negeri (PN) Poso Kelas IB menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh pemohon atas nama Marta terhadap Kepolisian Resor (Polres) Poso. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang berlangsung di Ruang Cakra PN Poso, Selasa (14/7/2026) pukul 14.20 WITA.

Permohonan praperadilan diajukan untuk menguji sah atau tidaknya penghentian penyelidikan yang dilakukan Polres Poso berdasarkan Surat Nomor B/227/V/RES.7.5/2026/Reskrim tanggal 6 Mei 2026 terkait dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Perkara tersebut berawal dari Laporan Informasi Nomor LI/32/XI/RES.1.24/Reskrim tanggal 11 November 2025.

Sidang dipimpin Hakim Tunggal Achad Fauzi Tilameo, S.H. Sementara Polres Poso selaku termohon diwakili Kepala Seksi Hukum (Kasikum) AKP Samran Salim bersama tim kuasa hukum yang terdiri dari Iptu Abraham N.J., Iptu Ismail, S.H., Erbabkey, S.H., M.H., Aipda Fadiel Frasetyo, S.H., dan Aiptu Joni Sualang.

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard/NO) serta membebankan biaya perkara kepada pemohon sebesar nihil.

Putusan tersebut menegaskan bahwa proses penghentian penyelidikan yang dilakukan oleh Satreskrim Polres Poso dinilai telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum dan prosedur yang berlaku.

Kasikum Polres Poso AKP Samran Salim menyampaikan bahwa pihaknya menghormati putusan pengadilan dan menganggap putusan tersebut sebagai bentuk penegasan atas profesionalisme penyidik dalam menangani perkara.

“Putusan hakim menunjukkan bahwa seluruh tahapan penyelidikan hingga penghentian penyelidikan telah dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, penghentian penyelidikan bukan merupakan bentuk pengabaian terhadap laporan masyarakat, melainkan keputusan hukum yang diambil setelah penyidik tidak menemukan unsur pidana maupun bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan perkara ke tahap penyidikan.

“Setiap laporan masyarakat kami tindak lanjuti sesuai prosedur. Namun, penyidik tidak dapat memaksakan suatu perkara ke tahap penyidikan apabila syarat formil maupun materiilnya belum terpenuhi. Seluruh proses harus tetap berpedoman pada hukum yang berlaku,” katanya.

AKP Samran Salim juga mengimbau masyarakat agar tetap mempercayakan proses penegakan hukum kepada aparat yang berwenang serta tidak ragu melaporkan dugaan tindak pidana yang terjadi di lingkungan masing-masing.

Menurutnya, Polres Poso akan terus memberikan pelayanan hukum secara profesional, transparan, akuntabel, dan berkeadilan. Masyarakat juga diharapkan memahami bahwa tidak setiap persoalan yang dilaporkan memiliki unsur pidana karena sebagian dapat termasuk ranah perdata.

Sidang pembacaan putusan berakhir pada pukul 14.36 WITA dan berlangsung dalam keadaan aman, tertib, serta lancar.(H-hpp)

(Obeth Kapita)