Ancaman Pidana Atas Tindak Pengancaman Harus Ditegakkan Sesuai Ketentuan Hukum Yang Berlaku
Gowa. mediamabespolri.com
Yusuf Akbar Safriludin, S.H telah bertemu Wartawan, di sala satu tempat yang berada di Sungguminasa kab Gowa Sulawesi Selatan Senin 13/07/2026 Mengatakan Kepada Wartawan bahwa Tindak pidana pengancaman di Indonesia telah diatur Secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Pasal 369 dan kemudian di gantikan dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHPidana Nasional Pasal 335.
Dengan digantikannya KUHPidana lama menjadi KUHPidana Baru yakni Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 pada dasarnya tetap menjunjung tinggi asas keadilan, pembuktian, dan due process of law.
Dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHPidana Nasional, ketentuan yang kerap diterapkan antara lain Pasal 335 yang mengatur pengancaman dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum. Perbuatan tersebut dapat dikualifikasikan sebagai pemerasan dengan ancaman dan diancam dengan pidana penjara paling lama Empat tahun
Apabila seluruh unsur tindak pidananya terbukti.
Selain itu, Pasal 335 KUHP juga mengatur perbuatan memaksa orang lain dengan ancaman kekerasan atau bentuk perbuatan lain yang memenuhi Unsur pidana
Sebagaimana ketentuan yang masih berlaku setelah perubahan peraturan. Penerapan pasal ini bergantung pada fakta hukum serta terpenuhinya unsur-unsur pidana berdasarkan alat bukti yang Sah.
Sementara itu, apabila ancaman dilakukan melalui media elektronik seperti WhatsApp, media sosial, surat elektronik (email), atau sarana digital lainnya, penegak hukum dapat menerapkan Pasal 29 juncto Pasal 45B UU Informasi dan Transaksi Elektronik. Ketentuan tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling lama empat tahun dan/atau denda sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Meski demikian, ancaman pidana yang tercantum dalam undang-undang merupakan batas maksimum. Dalam setiap perkara, hakim tidak selalu menjatuhkan hukuman maksimal karena majelis hakim wajib mempertimbangkan alat bukti, terpenuhinya unsur tindak pidana, keadaan yang memberatkan maupun meringankan, serta seluruh fakta yang terungkap
Selama proses persidangan.
Prinsip tersebut menunjukkan bahwa setiap perkara harus diputus melalui proses peradilan yang adil dan independent serta menjunjung tinggi Supremasi hukum Dimana “setiap warga negara bersamaan kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dengan tidak ada kecualinya. Tidak setiap laporan pengancaman otomatis berujung pada hukuman maksimal, namun setiap putusan pengadilan diharapkan mencerminkan kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan bagi masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Masyarakat diimbau untuk menempuh jalur hukum
Apabila mengalami dugaan tindak pidana pengancaman, baik yang dilakukan secara langsung maupun melalui media elektronik. Penegakan hukum yang profesional dan putusan pengadilan yang berlandaskan fakta serta ketentuan hukum menjadi kunci dalam memberikan perlindungan hukum sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap sistem peradilan di Indonesia.
(Tiem)






