Diduga Tersengat Aliran Listrik Saat Menyetrum Ikan, Warga Marabahan Ditemukan Meninggal Dunia

Diduga Tersengat Aliran Listrik Saat Menyetrum Ikan, Warga Marabahan Ditemukan Meninggal Dunia

Barito Kuala –  mediamabespolri.com  Seorang pria berinisial Surianto (40) ditemukan meninggal dunia setelah diduga tersengat aliran listrik saat melakukan penyetruman ikan di aliran Sungai Keramat Bakul, RT 05 RW 02, Kelurahan Ulu Benteng, Kecamatan Marabahan, Kabupaten Barito Kuala, Kamis (9/7/2026) sekitar pukul 10.45 Wita.

Korban diketahui bernama Surianto bin Barjam, warga Jalan Panglima Batur RT 10, Kelurahan Ulu Benteng, Kecamatan Marabahan, Kabupaten Barito Kuala.

Berdasarkan keterangan saksi, sekitar pukul 09.30 Wita korban sempat meminta izin kepada pemilik usaha pandai besi, Amat, untuk menyambungkan kabel listrik miliknya ke stop kontak di lokasi tersebut. Permintaan itu sempat dilarang karena dinilai berbahaya. Namun, korban tetap memaksakan diri mengambil dan menyambungkan kabel listrik untuk digunakan menyetrum ikan di aliran Sungai Keramat Bakul.

Sekitar pukul 10.45 Wita, saksi Putra yang baru tiba di lokasi kerja melihat sepeda motor korban masih terparkir, namun korban tidak terlihat. Merasa curiga, ia kemudian melakukan pencarian di sepanjang aliran sungai.

Awalnya saksi hanya menemukan kabel listrik yang membentang di sepanjang sungai beserta ikan hasil penyetruman. Setelah melakukan pengecekan lebih teliti, saksi akhirnya menemukan korban dalam kondisi terlentang dan tidak bergerak di dalam sungai.

Saksi kemudian segera mencabut stop kontak listrik dan berteriak meminta pertolongan warga. Tak lama kemudian, Amat, Muhidin, serta warga lainnya datang ke lokasi sebelum akhirnya melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.

Menerima laporan masyarakat, personel Polsek Marabahan bersama tim medis dan petugas PLN langsung mendatangi lokasi kejadian. Demi keamanan proses evakuasi, petugas PLN terlebih dahulu memutus aliran listrik di sekitar lokasi.

Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), petugas mengamankan barang bukti berupa 50 meter kabel listrik dan satu stik penangkap ikan sepanjang sekitar lima meter.

Kapolsek Marabahan, Ipda Dr. Bambang Rupaidi, S.H., M.H., melalui Kasi Humas Polres Barito Kuala, Iptu Budi, membenarkan peristiwa tersebut. Berdasarkan hasil pemeriksaan bersama tim medis, tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban.

“Kematian korban murni akibat sengatan arus listrik. Pihak keluarga juga menolak dilakukan autopsi dan telah mengikhlaskan kejadian ini sebagai musibah. Jenazah telah diserahkan kepada pihak keluarga untuk dimakamkan,” ujarnya.

Polres Barito Kuala mengimbau masyarakat agar tidak menggunakan aliran listrik untuk menangkap ikan karena sangat berbahaya dan berpotensi merenggut nyawa. Selain itu, masyarakat juga diminta rutin memeriksa kondisi instalasi listrik di rumah maupun lingkungan sekitar, terutama kabel yang sudah usang atau terkelupas, guna mencegah terjadinya kecelakaan serupa.

Sumber: Humas Polres Barito Kuala

Iptu Budi