Korban Pilih Jalur Damai, Polsek Seberuang Fasilitasi Mediasi Dugaan Pencurian Sepeda Motor
Kapuas Hulu – Mediamabespolri.com Polsek Seberuang berhasil memfasilitasi penyelesaian perkara dugaan tindak pidana pencurian sepeda motor melalui mekanisme mediasi yang mengedepankan pendekatan restoratif.
Kegiatan mediasi dilaksanakan pada Selasa, 7 Juli 2026, pukul 11.00 hingga 12.30 WIB di Mapolsek Seberuang dan dipimpin oleh Kanit Reskrim bersama anggota.
Mediasi dilakukan berdasarkan Laporan Masyarakat Nomor: LAPMAS/03/VI/2026/RES KH/SEK SEBERUANG tanggal 30 Juni 2026 terkait dugaan pencurian satu unit sepeda motor Yamaha MX King 150 milik Madiani.
Peristiwa tersebut bermula pada Senin, 30 Juni 2026 sekitar pukul 02.00 WIB. Anak pelapor yang baru selesai menghadiri hiburan organ tunggal di Dusun Seneban, Desa Seneban, Kecamatan Seberuang,
mendapati sepeda motor yang diparkir di sekitar lokasi acara sudah tidak berada di tempat. Setelah dilakukan pencarian namun tidak membuahkan hasil, kejadian tersebut dilaporkan kepada orang tuanya dan selanjutnya diteruskan ke Polsek Seberuang untuk ditindaklanjuti.
Dalam proses mediasi yang berlangsung secara kekeluargaan, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan perkara melalui perdamaian. Pihak terlapor bersedia memberikan ganti rugi sebesar Rp5.000.000 kepada korban sesuai kesepakatan, dan pembayaran tersebut telah dilakukan secara lunas pada hari yang sama.
Selain itu, korban juga menyatakan bersedia mencabut laporan yang sebelumnya dibuat di Polsek Seberuang. Keputusan tersebut diambil karena sepeda motor miliknya telah ditemukan dan dikembalikan,
terduga pelaku masih berstatus anak di bawah umur, serta orang tua terduga sedang menderita sakit keras. Atas dasar kemanusiaan dan kesepakatan bersama, korban memilih tidak melanjutkan proses hukum.
Sebagai bagian dari penyelesaian perkara, Polsek Seberuang juga telah menyerahkan kembali satu unit sepeda motor Yamaha MX King 150 Nomor Polisi KB 2527 FX kepada korban selaku pemilik yang sah.
Melalui penyelesaian ini, Polsek Seberuang menunjukkan komitmennya dalam mengedepankan penyelesaian perkara secara humanis dan restoratif terhadap perkara yang memenuhi syarat,
dengan tetap memperhatikan kepentingan korban, masa depan anak yang berhadapan dengan hukum, serta terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di tengah masyarakat.
Pewarta : Endipriyono
Sumber : Humas






