Mantan Kades Lembang Mesakada Ditahan Kejari Pinrang, Diduga Korupsi Dana BUMDes Rp203 Juta

Mantan Kades Lembang Mesakada Ditahan Kejari Pinrang, Diduga Korupsi Dana BUMDes Rp203 Juta

Pinrang, mediamabespolri.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pinrang menunjukkan komitmennya dalam mengawal transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa dengan menahan mantan Kepala Desa Lembang Mesakada periode 2017–2023, berinisial IR, terkait dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Tallu Lolona.

Penahanan dilakukan setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari penyidik dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan dana BUMDes Tallu Lolona Tahun Anggaran 2022–2023.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Pinrang, Ardiansah, menjelaskan bahwa penahanan terhadap tersangka dilakukan untuk memperlancar proses penuntutan. Saat ini, IR ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Pinrang selama 20 hari ke depan sebelum berkas perkara dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Makassar.

Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka diduga secara sepihak menguasai dan mengelola dana penyertaan modal yang bersumber dari keuangan desa pada periode 2021 hingga 2022. Dana tersebut seharusnya diserahkan kepada pengurus BUMDes Tallu Lolona untuk dikelola dalam kegiatan usaha yang bertujuan meningkatkan perekonomian masyarakat desa.

Namun, dana tersebut diduga tidak disalurkan sebagaimana mestinya. Selain itu, tersangka juga diduga tidak menyetorkan pendapatan dari bagi hasil usaha BUMDes ke Kas Desa Lembang Mesakada.

Akibat dugaan penyimpangan tersebut, program usaha mikro desa tidak berjalan optimal dan gagal memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat. Berdasarkan hasil audit Inspektorat Daerah Kabupaten Pinrang, perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp203.571.000.

Atas dugaan perbuatannya, IR dijerat dengan pasal berlapis, yakni:
Pasal 603 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP);
Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001;
Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Kejari Pinrang saat ini tengah merampungkan surat dakwaan guna memastikan proses persidangan berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku serta memberikan kepastia

n hukum yang adil bagi seluruh pihak.
(Abbas Nasir)