Aparat Gabungan TNI-Polri Amankan dengan ketat Pemakaman Mantan Anggota DPRD TTS Gustaf Nabuasa, Tangis Haru Warga Warnai Pelepasan Almarhum.

Aparat Gabungan TNI-Polri Amankan dengan ketat Pemakaman Mantan Anggota DPRD TTS Gustaf Nabuasa, Tangis Haru Warga Warnai Pelepasan Almarhum.


​Timor Tengah Selatan -mediamabespolri.com // Prosesi pemakaman mantan anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) periode 2019–2024, almarhum Gustaf Nabuasa, berlangsung khidmat di Desa Batnun, Kecamatan Amanuban Selatan, pada Jumat (12/6/2026).

Guna mengantisipasi kerawanan dan menjaga situasi tetap kondusif, aparat gabungan TNI dan Polri melakukan pengamanan ketat di sekitar lokasi rumah duka hingga tempat pemakaman.

​Isak tangis pecah saat ribuan masyarakat dari berbagai desa di Kecamatan Amanuban Selatan berbondong-bondong datang memberikan penghormatan terakhir.

Almarhum dikenal luas sebagai sosok yang sangat berjasa bagi masyarakat setempat.

​Penghormatan Terakhir dari Pemerintah Daerah

​Turut hadir dalam prosesi tersebut, Bupati Timor Tengah Selatan, Eduard Markus Lioe, bersama seluruh jajaran jajaran Pemerintah Daerah (Pemda) TTS.

​Dalam sambutannya, Bupati Eduard Markus Lioe menyampaikan rasa duka mendalam dan memberikan apresiasi tinggi atas dedikasi almarhum semasa hidupnya:

​”Almarhum adalah sosok yang humanis, murah senyum, dan baik hati. Beliau telah berkontribusi dengan sangat baik dalam roda pemerintahan sebagai anggota DPRD dari Fraksi PDIP masa bakti 2019–2024. Kepergian beliau adalah kehilangan besar bagi Kabupaten TTS.”

​Semasa hidupnya, Gustaf Nabuasa dikenal sangat vokal dalam memperjuangkan kesejahteraan sosial ekonomi masyarakat Amanuban Selatan. Beberapa rekam jejak perjuangan nyata almarhum meliputi:
​Infrastruktur Jalan: Memperjuangkan pengerasan jalan akses menuju Desa Kiubaat.
​Pendidikan: Menjadi salah satu tokoh penting dalam pembangunan SMA Negeri Kiubaat.
​Pertanian: Menginisiasi pembukaan lahan persawahan baru di Desa Bena yang kini manfaatnya dapat dinikmati oleh seluruh masyarakat kecamatan.

​Kronologi tragedi Berdarah di Desa Bena.

​Kepergian almarhum menyisakan duka mendalam sekaligus keprihatinan publik setelah dirinya menjadi korban aksi kekerasan.

Peristiwa tragis tersebut terjadi pada Rabu, 3 Juni 2026, sekitar pukul 13.00 WITA di area persawahan baru RT 20/RW 08, Desa Bena, Kecamatan Amanuban Selatan.

​Niat Dialog:
Almarhum bersama kakak kandungnya, Charles Nabuasa (Kepala Desa Bena), berniat melakukan dialog dan negosiasi untuk menyelesaikan perselisihan antara pekerja proyek pembukaan lahan baru dan sejumlah warga setempat.

​Situasi Memanas:
Upaya mediasi tersebut tidak mencapai titik temu hingga situasi berubah tegang.
​Penganiayaan: Di tengah situasi tersebut, terjadi tindakan kekerasan fisik. Almarhum Gustaf Nabuasa dipukul dari arah belakang menggunakan balok kayu patok sepanjang 50 cm oleh seorang warga berinisial LA

​Pendarahan Hebat: Akibat pukulan pertama, almarhum tersungkur tidak sadarkan diri. Dalam kondisi tidak berdaya, tersangka LA kembali mengayunkan pukulan kedua ke arah kepala korban, yang mengakibatkan pendarahan hebat. Korban sempat dilarikan ke Puskesmas Panite. Karena kondisi luka yang cukup serius, keduanya dirujuk ke RSUD SoE dan selanjutnya mendapat perawatan lanjutan di RSUP dr. Ben Mboi Kupang. sebelum akhirnya dinyatakan meninggal dunia.

​Perkembangan Kasus Hukum:
Kuasa Hukum Desak Pasal Pembunuhan Berencana,
​Penasehat hukum keluarga korban dari Kantor Hukum Stodi Evendi Nabuasa, SH & Rekan, menyatakan adanya dugaan kuat bahwa aksi penganiayaan tersebut telah direncanakan terlebih dahulu.

​Menurut Stodi, insiden bermula saat kendaraan yang mengangkut material proyek dihadang oleh sekelompok orang. Charles Nabuasa dan Gustaf Nabuasa kemudian diminta turun.

Gustaf sendiri sebenarnya tidak tahu-menahu soal perselisihan yang terjadi karena ia berada di lokasi kapasitasnya hanya sebagai pemilik kendaraan pengangkut material.

​”Kami meminta penyidik bekerja secara profesional, transparan, dan objektif dalam menangani perkara ini agar memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban.
Kami menilai penyidik perlu mempertimbangkan penerapan Pasal 459 KUHP tentang Pembunuhan Berencana,
karena terdapat sejumlah fakta yang mengarah pada unsur perencanaan,” tegas Stodi pada Rabu (10/6/2026).

​Respons Kepolisian dan Status Tersangka
​Menyikapi kasus ini, Polres TTS telah bergerak cepat. Dalam konferensi pers yang digelar di Aula Humas Polres TTS pada Kamis (11/6/2026), pihak kepolisian menghadirkan langsung tersangka LA dengan pengawalan ketat.
​Konferensi pers tersebut dipimpin oleh Wakapolres TTS Kompol Ibrahim, S.H., didampingi Kasat Reskrim AKP I Wayan Pasek Sujana, S.H., M.H., dan Kasi Humas Iptu Sirta Siregar, mewakili Kapolres TTS AKBP Hendra Dorizen, S.H., S.I.K., M.H.

 

Red // mediamabespolri.com
Investigasi nasional
Wilson