KPU Enrekang Gelar Sosialisasi Pemutakhiran Data Parpol, Tekankan Akurasi Dan Keterwakilan Perempuan

Enrekang. mediamabespolri.com Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Enrekang menggelar Sosialisasi Pemutakhiran Data Partai Politik Secara Berkelanjutan di Aula Kantor KPU Kabupaten Enrekang, Provinsi Sulawesi Selatan Kamis 11/06/2026

Kegiatan ini dihadiri perwakilan pengurus partai politik se-Kabupaten Enrekang dan Anggota Bawaslu Kabupaten Enrekang.

Data Parpol Harus Dimutakhirkan Sampai Akhir Tahun
Koordinator Divisi Data dan Perencanaan KPU Kabupaten Enrekang, Maswar BR, menegaskan kegiatan ini bertujuan menjaga validitas dan kelengkapan administrasi partai politik secara berkelanjutan.

“Ini momentum bagi kita bersama. Kami berharap ada umpan balik dari partai politik sehingga proses pemutakhiran data tidak berhenti di sini. Pemutakhiran akan terus dilakukan hingga akhir tahun agar akurasi data partai politik benar-benar terjaga,” ujar Maswar.

Tiga Fokus Pemutakhiran: Kepengurusan, Keanggotaan, Domisili
Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kabupaten Enrekang, Kasman, menjelaskan sosialisasi ini merupakan kewajiban KPU sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Kasman menyebut, pada semester sebelumnya sejumlah partai politik telah memperbarui data melalui Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) dan hasil verifikasinya sudah disampaikan.

Ada tiga aspek utama yang menjadi fokus pemutakhiran:
Kepengurusan partai politik 2. Keanggotaan partai politik 3. Domisili kantor partai politik
“Pemutakhiran data ini akan memudahkan partai politik ketika memasuki tahapan pemilu maupun pemilihan. Saat verifikasi nanti, pekerjaan akan lebih mudah jika data sudah diperbarui berkala,” jelasnya.

Kasman juga mengingatkan pentingnya keterwakilan perempuan dalam struktur kepengurusan sesuai peraturan perundang-undangan dan putusan Mahkamah Konstitusi. Perubahan data keanggotaan, masa berlaku kartu anggota, maupun identitas anggota diharapkan segera diperbarui lewat SIPOL.

Batas akhir penerimaan perubahan data partai politik ditetapkan KPU RI hingga akhir Juni 2026. KPU Enrekang juga membuka layanan helpdesk bagi parpol yang mengalami kendala.

Bawaslu Soroti Pencatutan Nama dan Keterwakilan Perempuan
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Enrekang, Tri Sutrisno, menyoroti persoalan yang kerap muncul dalam administrasi parpol.

Menurutnya, keluhan paling sering diterima adalah pencatutan nama seseorang sebagai anggota partai politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan.

“Biasanya ada profesi tertentu yang mensyaratkan tidak menjadi anggota partai politik, seperti ASN dan profesi lainnya. Hal ini perlu menjadi perhatian bersama agar tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari,” ujarnya.

Tri juga menyoroti keterbatasan akses pengurus parpol di tingkat kabupaten/kota sehingga permohonan sering menumpuk di pusat. Selain itu, ia menegaskan pentingnya kesesuaian data di SIPOL dengan dokumen resmi partai. Masih ditemukan perbedaan nama antara SK kepengurusan dan data yang diinput dalam aplikasi.

Keterwakilan perempuan dalam kepengurusan maupun proses pencalonan juga harus diperhatikan. Perkembangan regulasi dan putusan MK menjadi perhatian bersama agar partai politik semakin serius memenuhi aspek afirmasi perempuan,” tutupnya.

(Yd)