NENEK USIA 81 TAHUN BELUM PERNAH TERIMA BANTUAN; DATA SUDAH DIAMBIL TAPI TIDAK JELAS KELANJUTANNYA.
PRABUMULIH
Mediamabespolri.com – Neng Imah (81 tahun), warga Simpang Limo, Jalan Talang Gimar, Kelurahan Suka Raja, Kota Prabumulih, mengaku belum pernah menerima satu pun jenis bantuan sosial dari Pemerintah Kota. Padahal, ia termasuk lansia yang seharusnya berhak mendapatkan bantuan, mulai dari bantuan lansia, bantuan bagi janda lanjut usia, hingga program bantuan sosial lainnya.
Menurut cucunya yang berinisial Wulan, petugas dari Kelurahan Suka Raja pernah mendatangi kediamannya untuk mengambil data diri dan foto sebagai syarat pengajuan bantuan. Namun, meskipun data tersebut telah diajukan sejak awal tahun 2025 hingga kini, bantuan yang dijanjikan tidak kunjung diterima dan tidak ada kejelasan statusnya.
Sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial, tim redaksi melakukan konfirmasi langsung kepada Lurah Suka Raja dan pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) setempat. Sevri, pendamping PKH, menyatakan bahwa pihak kelurahan tidak memiliki kewenangan untuk mendaftarkan warga sebagai calon penerima manfaat. Ia menegaskan bahwa kewenangan penuh untuk proses pendaftaran hingga penetapan penerima bantuan berada di tangan Dinas Sosial Kota Prabumulih.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi mengapa data yang sudah diajukan sejak lebih dari setahun lalu belum diproses lebih lanjut. Masyarakat berharap ada kejelasan dan penanganan yang adil agar hak warga yang membutuhkan dapat segera terpenuhi.Pungkas
Tim Redaksi,






