Tepis Tudingan Intimidasi, Unit PPA Polres Takalar Paparkan Fakta Pencabutan Laporan

Takalar. mediamabespolri.com
Menanggapi pemberitaan yang beredar terkait dugaan intimidasi terhadap pelapor berinisial DZ hingga mencabut laporannya, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Takalar memberikan klarifikasi bahwa informasi tersebut tidak sesuai dengan fakta yang tercatat dalam proses penanganan perkara.

Kanit PPA Satreskrim Polres Takalar, IPDA Muh. Syaiful Majid, S.H., M.M. menegaskan bahwa pencabutan laporan oleh pelapor dilakukan atas kemauan sendiri tanpa adanya tekanan, paksaan maupun intimidasi dari penyidik, termasuk personel Polwan yang bertugas di Unit PPA.

Menurutnya, keputusan pencabutan laporan telah dituangkan secara resmi melalui surat permohonan pencabutan laporan bermaterai yang ditandatangani langsung oleh pelapor pada tanggal 24 Mei 2026.

Selain itu, penyidik juga telah membuat berita acara pencabutan laporan yang ditandatangani oleh pelapor sebagai bentuk penguatan administrasi dan kepastian hukum.

“Dalam berita acara pencabutan laporan tersebut, pelapor secara jelas menyatakan bahwa dirinya tidak lagi keberatan dan tidak mempermasalahkan kejadian yang menimpa anaknya. Pelapor menjelaskan bahwa saat ini korban tinggal dan dirawat oleh terlapor yang merupakan mantan suaminya,” ujar IPDA Muh. Syaiful Majid, Senin, 08 Juni 2026.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa dalam dokumen resmi tersebut pelapor juga menyatakan tidak pernah dipaksa, diintervensi, maupun ditakut-takuti untuk mencabut laporannya. Pernyataan itu dibuat secara sadar dan kemudian dikuatkan dengan tanda tangan pelapor sendiri.

Terkait informasi yang menyebutkan adanya beberapa laporan yang diajukan oleh pelapor, Kanit PPA membenarkan bahwa terdapat tiga laporan berbeda yang pernah dilaporkan kepada Polres Takalar, yakni dugaan KDRT, kekerasan terhadap anak, dan penganiayaan.

Dari ketiga laporan tersebut, laporan dugaan kekerasan terhadap anak yang ditangani Unit PPA dengan Nomor LP/13/I/2026/SPKT Polres Takalar/Polda Sulsel tanggal 16 Januari 2026 telah dicabut oleh pelapor.

Begitu pula laporan dugaan penganiayaan dengan Nomor LP/11/I/2026/SPKT Polres Takalar/Polda Sulawesi Selatan tanggal 13 Januari 2026 yang ditangani Unit Pidana Umum (Pidum), juga telah dicabut secara resmi.

Sementara itu, laporan dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang ditangani Unit PPA hingga kini masih tetap berproses dan berada pada tahap penyelidikan.

“Untuk laporan pengaduan KDRT masih berjalan sesuai mekanisme dan prosedur yang berlaku. Penyidik tetap melakukan langkah-langkah penyelidikan guna memperoleh fakta dan alat bukti yang diperlukan,” jelasnya.

Polres Takalar menegaskan komitmennya untuk menangani setiap laporan masyarakat secara profesional, objektif, transparan, serta mengedepankan perlindungan terhadap perempuan dan anak sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Klarifikasi ini disampaikan untuk memberikan informasi yang utuh kepada masyarakat sekaligus meluruskan pemberitaan yang dinilai tidak sesuai dengan fakta hasil penanganan perkara oleh penyidik.Asw-19.

(Mansyur Dn)