Polda Papua Tengah Gelar Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Curas, Curat dan Curanmor Semester I Tahun 2026

www.mediamabespolri.com|Nabire Papua Tengah – Polda Papua Tengah menggelar konferensi pers pengungkapan kasus kejahatan jalanan 3C yang meliputi pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian dengan pemberatan (curat), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) semester I Tahun 2026. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Polda Papua Tengah, Senin (1/6/2026) pukul 14.00 WIT.

Konferensi pers dibuka oleh Kabid Humas Polda Papua Tengah AKBP I Made Suartika, S.I.P., kemudian dilanjutkan dengan pemaparan oleh Kapolda Papua Tengah Brigjen Pol. Jermias Rontini, S.I.K., M.Si. Kegiatan itu turut dihadiri Wakapolda Papua Tengah Kombes Pol. Dr. Gustav R. Urbinas, S.H., S.I.K., M.Pd., M.H., Dirreskrimum Kombes Pol. Adi Tri Widiyanto, S.I.K., S.H., para pejabat utama Polda Papua Tengah, personel Ditreskrimum, serta insan pers.

Dalam keterangannya, Kapolda Papua Tengah menyampaikan bahwa konferensi pers tersebut bertujuan menyampaikan hasil penanganan kasus kejahatan jalanan sekaligus penyerahan barang bukti kendaraan bermotor hasil tindak pidana kepada pemilik sahnya.

“Keamanan dan ketertiban masyarakat merupakan fondasi penting dalam menjaga stabilitas kehidupan sosial, ekonomi, pendidikan, dan pembangunan di Papua Tengah,” ujar Brigjen Pol. Jermias Rontini.

Berdasarkan hasil rekapitulasi Direktorat Reserse Kriminal Umum bersama Polres jajaran, tercatat sebanyak 307 laporan polisi terkait kasus kejahatan jalanan di wilayah hukum Polda Papua Tengah selama periode Januari hingga Mei 2026.

Jumlah tersebut terdiri atas 156 kasus curas atau begal, 31 kasus curat, dan 120 kasus curanmor. Dari penanganan kasus curas, penyidik berhasil mengamankan 17 tersangka dan menyelesaikan tiga perkara hingga tahap P-21. Sementara pada kasus curat, polisi mengamankan 11 tersangka dan melanjutkan sejumlah perkara hingga tahap pelimpahan berkas kepada penuntut umum.

Untuk kasus curanmor, jajaran Ditreskrimum bersama Satreskrim Polres berhasil mengamankan 11 tersangka serta menemukan kembali sejumlah kendaraan hasil tindak pidana pencurian.

Kapolda menjelaskan, Polda Papua Tengah terus memperkuat langkah preventif dan represif guna menekan angka kriminalitas jalanan. Langkah tersebut meliputi peningkatan patroli di lokasi rawan, penguatan kemampuan deteksi dan penyidikan, mempererat kerja sama dengan masyarakat dan stakeholder, serta penegakan hukum secara tegas terhadap pelaku kriminalitas.

Dalam pengungkapan kasus curanmor, aparat kepolisian berhasil mengamankan 15 unit kendaraan roda dua yang diduga hasil tindak pidana pencurian. Setelah melalui proses identifikasi dan verifikasi dokumen kepemilikan, sebanyak enam unit kendaraan dikembalikan kepada pemiliknya.

Adapun kendaraan yang diserahkan masing-masing berupa dua unit Honda Beat Street warna hitam, satu unit Yamaha Mio 125 warna merah milik Saudari Era, satu unit Honda Beat merah hitam milik Pemerintah Daerah Kabupaten Nabire yang diwakili Saudara Jeldy, satu unit Honda Beat warna hitam milik Saudari Friska, serta satu unit Honda Beat warna biru milik Saudari Arianti.

Kapolda Papua Tengah berharap pengembalian kendaraan tersebut dapat memberikan manfaat nyata bagi korban tindak pidana sekaligus menjadi bukti bahwa setiap laporan masyarakat ditindaklanjuti secara serius, profesional, dan akuntabel.

Polda Papua Tengah juga mengimbau masyarakat agar tetap meningkatkan kewaspadaan dan egera melaporkan kepada piapabila menemukan aktivitas mencurigakan maupun tindak pidana di lingkungan sekitar. (Redaksi)