Handphone Dicuri Saat Ditinggal Cas Depan Alfamart, Terduga Pelaku Berhasil Diamankan Polisi
Baca selengkapnya⤵️⤵️⤵️✍️✍️✍️🇮🇩💯
Sumbawa Besar, NTB Media mabespolri.com — Aksi pencurian dengan sasaran barang elektronik terjadi di depan Alfamart Karang Dima, Kecamatan Labuan Badas, Senin (25/05/2026). Seorang pria berinisial J (36), warga Desa Berare, Kecamatan Moyo Hilir, berhasil diringkus Tim Opsnal Polres Sumbawa setelah kedapatan mencuri satu unit ponsel milik seorang buruh harian lepas berinisial S (29).
“Kapolres Sumbawa AKBP Marieta Dwi Ardhini, S.H.,S.I.K, setelah dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim AKP Dwi Kurniawan Kusuma Putra, S.Tr.K., S.I.K., membenarkan penangkapan tersebut. Pelaku J diamankan petugas saat berada di wilayah Kecamatan Lape, beberapa jam setelah melancarkan aksinya.
Berdasarkan hasil penyelidikan intensif, Tim Opsnal berhasil melacak keberadaan pelaku. Sekitar pukul 17.30 WITA, petugas bergerak menuju Desa Lape dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa satu unit HP Redmi Note 14 Pro 5G warna biru glossy,” ujar Kasat Reskrim.
“Peristiwa bermula saat korban S sedang beristirahat di depan Alfamart Karang Dima, Senin dini hari (25/05/2026) sekira pukul 04.00 WITA. Korban saat itu tengah mengisi daya (mengecas) ponsel miliknya di lokasi tersebut. Karena kelelahan, korban akhirnya tertidur di samping ponsel yang sedang dicas tersebut.
Namun, saat korban terbangun selang beberapa waktu kemudian, ia mendapati ponsel beserta alat pengisi dayanya sudah raib. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp 4.000.000,- dan segera melaporkan peristiwa itu ke Mapolres Sumbawa untuk ditindaklanjuti.
“Setelah kami lakukan penangkapan dan interogasi singkat, pelaku J mengakui perbuatannya. Ia mengaku memanfaatkan kelengahan korban yang sedang terlelap tidur untuk mengambil ponsel tersebut.” jelas AKP Dwi Kurniawan.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mako Polres Sumbawa untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal tindak pidana pencurian sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kasat Reskrim Polres Sumbawa kembali menghimbau masyarakat untuk lebih waspada dan tidak meninggalkan barang berharga di tempat umum, terlebih saat beristirahat di tempat terbuka. (kr_sbw)





