Geng Motor Makin Merajalela di Makassar, Pelaku Didominasi Anak di Bawah Umur
Geng Motor Makin Merajalela di Makassar, Pelaku Didominasi Anak di Bawah Umur

MAKASSAR – mediamabespolri.com Tingkat kejahatan geng motor di Kota Makassar kembali meningkat. Yang memprihatinkan, sebagian besar pelaku yang tertangkap adalah anak di bawah umur.
Pada 24 April 2026, aksi geng motor kembali terjadi di Poros Maccini. Namun berkat kesigapan Tim Resmob Polsek Makassar, beberapa jam kemudian para pelaku berhasil diamankan. Sejumlah pelaku lain masih dalam pengejaran.
Warga Makassar mengaku resah dan takut beraktivitas di malam hari. Kehadiran geng motor yang kerap membawa senjata tajam, melakukan pengeroyokan, dan merampas barang korban membuat rasa aman masyarakat terganggu.
“Kami minta polisi tindak tegas dan proses hukum semua pelaku. Kami juga minta Bapak Walikota Makassar memerintahkan Pemkot memasang CCTV di setiap sudut jalan agar Kota Makassar terpantau penuh. Tujuannya jelas, agar Polri bisa berantas geng motor supaya masyarakat aman,” ujar warga.
Dasar Hukum yang Berlaku
1. UU No. 11/2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak
Pasal 1 ayat 1: Anak yang berkonflik dengan hukum berusia 12-18 tahun wajib diproses melalui sistem peradilan anak.
Pasal 71: Anak yang melakukan tindak pidana dapat dikenai diversi, pembinaan, atau sanksi pidana dengan pembatasan maksimal setengah dari ancaman pidana orang dewasa.
Tujuan: Pembinaan, bukan pembalasan, agar anak tidak kembali melakukan kejahatan.
2. KUHP
Pasal 368: Pemerasan dengan kekerasan diancam pidana penjara maksimal 9 tahun.
Pasal 170: Kekerasan terhadap orang atau barang secara bersama-sama diancam 5 tahun 6 bulan penjara.
Pasal 365: Pencurian dengan kekerasan diancam 9 tahun penjara.
3. UU No. 35/2014 tentang Perlindungan Anak
Pasal 13 ayat 1: Setiap anak berhak mendapat perlindungan dari kekerasan dan perlakuan salah.
Pasal 59: Pemerintah wajib melindungi anak dari pengaruh buruk geng dan peredaran senjata tajam.
4. Perda Kota Makassar No. 2/2008 tentang Ketertiban Umum
Pasal 12: Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengganggu ketertiban umum, termasuk membawa senjata tajam dan membuat keributan di jalan umum.
Pelanggaran dapat dikenai sanksi administratif dan pidana ringan.
5. UU No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Pasal 115: Pengendara motor dilarang berboncengan lebih dari satu orang dan melakukan aksi ugal-ugalan di jalan.
Pelanggaran dapat dikenai pidana kurungan dan denda.
Tuntutan Publik
- Polrestabes Makassar dan Polsek jajaran diminta meningkatkan patroli malam, operasi cipta kondisi, dan menindak tegas pelaku sesuai UU SPPA dan KUHP.
- Pemkot Makassar diminta mempercepat pemasangan CCTV di titik rawan, khususnya Poros Maccini, Pettarani, dan perbatasan kota, untuk mendukung penyelidikan Polri.
- Dinas Sosial dan DP3A Makassar diminta melakukan pembinaan dan pendampingan terhadap anak pelaku agar tidak kembali ke jalan.
- Sekolah dan orang tua diminta memperkuat pengawasan dan pendidikan karakter guna mencegah anak masuk geng motor.
Masyarakat menegaskan, tujuan utama bukan sekadar menangkap pelaku, tetapi menciptakan rasa aman. “Polri harus berantas geng motor. Tujuannya satu, masyarakat aman,” tegas warga.
Hingga berita ini diturunkan, Polrestabes Makassar belum merilis data terbaru jumlah pelaku yang ditangkap dan masih diburu.
(Agus Gustian)






