Mobil Tambang Batubara Melintas di Prabumulih Tegas Langgar Aturan Gubernur & UU Minerba, Terancam Sanksi Pencabutan Izin.
Mediamabespolri.com
PRABUMULIH – Berdasarkan bukti visual lengkap beserta data waktu dan lokasi, Diduga Dua unit kendaraan PT KUMALA BAHTERA UTAMA (KBU) Lokasi Kantor dan Operasional Site

Alamat Kantor Site PALI: Jalur Jalan Khusus Servo Lintas Raya KM 36, Desa Lunas Jaya, Kabupaten PALI, Sumatera Selatan.
Wilayah Kerja: Aktivitas utama armada angkutan logistik mereka berpusat di koridor jalan hauling batubara wilayah PALI hingga Bayung Lencir.
Kantor Pusat: Berkedudukan di Jl. Pekojan Raya, Jakarta Barat.
Mobil operasional atau alat berat tambang batubara tertangkap basah melintas di jalan umum wilayah Kecamatan Cambai, Kota Prabumulih. Keberadaan kendaraan ini terbukti melanggar sejumlah aturan hukum ketat yang berlaku di Provinsi Sumatera Selatan, mulai dari aturan daerah hingga undang-undang negara.
Berikut analisis hukum tajam atas pelanggaran PT KUMALA BAHTERA UTAMA (KBU).
1. Langgar Instruksi Gubernur Sumsel: Larangan Mutlak
Melalui Instruksi Gubernur Sumatera Selatan Nomor 500.11/004/INSTRUKSI/DISHUB/2025, terhitung mulai 1 Januari 2025 lalu, telah diberlakukan larangan mutlak dan total bagi seluruh armada angkutan batubara serta mobilisasi alat berat dan kendaraan tambang untuk melintas di segala jenis jalan umum, baik jalan nasional, provinsi, maupun kabupaten/kota di seluruh wilayah Sumsel. Fakta di lapangan menunjukkan kendaraan tambang ini nekat beroperasi dan melintas di jalan raya, yang secara otomatis merupakan pelanggaran hukum langsung terhadap kebijakan resmi pemerintah provinsi.
2. Melawan UU Minerba: Wajib Gunakan Jalan Khusus
Perbuatan ini juga bertentangan dengan amanat UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Di dalam undang-undang tersebut, setiap pemegang izin usaha tambang diwajibkan menyediakan dan menggunakan jalan khusus pertambangan (hauling road). Memaksakan kendaraan operasional tambang melintas di prasarana jalan umum tanpa izin khusus adalah pelanggaran nyata terhadap ketentuan undang-undang ini, karena fasilitas umum tidak diperuntukkan bagi mobilitas alat berat tambang.
3. Berpotensi Langgar UU LLAJ: Berisiko Tinggi Rusak Jalan & Bahayakan Pengguna Jalan
Secara teknis lalu lintas, kendaraan jenis ini memiliki bobot dan dimensi jauh di atas standar kendaraan umum, sehingga berisiko tinggi melanggar Pasal 307 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Mobilitas kendaraan tambang di jalan raya jelas melampaui batas muatan dan ukuran yang diizinkan (Over Dimension Over Loading/ODOL), yang sangat merusak infrastruktur jalan negara serta membahayakan keselamatan nyawa pengguna jalan lain.
Sanksi Tegas Menanti PT KUMALA BAHTERA UTAMA : Kendaraan Disita Hingga Izin Dicabut
Atas pelanggaran yang nyata dan tercatat ini, Pemprov Sumsel bersama Ditlantas Polda Sumsel dan Dinas Perhubungan memiliki kewenangan penuh menjatuhkan sanksi tegas:
– Sanksi Korporasi: Pemerintah berhak melayangkan rekomendasi ke Kementerian ESDM untuk evaluasi berat hingga pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) bagi perusahaan yang armadanya terbukti membandel melanggar aturan dan nekat melewati jalan umum.
Masyarakat dan pemangku kepentingan menuntut penegakan hukum tanpa pandang bulu. Aturan sudah jelas, bukti sudah ada, dan saatnya aparat bertindak tegas agar jalan raya tidak terus menjadi korban kelalaian perusahaan tambang yang mengabaikan aturan main.Pungkas
Padahal 2 Unit Mobil RAKSASA tersebut sudah ada mobil kecil Triton B 9432 BBG dan didalam mobil tersebut diduga stap stap dari kantor, HSE dan Driver Pribumi. Tim Redaksi, Polri Untuk Masyarakat






