*Polsek Lore Selatan Fasilitasi Perdamaian Kasus Laka Lantas di Desa Gintu*
*Polsek Lore Selatan Fasilitasi Perdamaian Kasus Laka Lantas di Desa Gintu*
Kapolsek: “pendekatan restorative justice menjadi salah satu langkah penting dalam penanganan kasus-kasus ringan, demi menjaga keharmonisan antarwarga “
Lore selatan Poso Sulawesi Tengah Mediamabespolri.com//Kepolisian Sektor (Polsek) Lore Selatan berhasil memfasilitasi penyelesaian kasus kecelakaan lalu lintas (Laka Lantas) melalui pendekatan musyawarah kekeluargaan di Mako Polsek Lore Selatan, Kecamatan Lore Selatan kabupaten Poso Sabtu (23/5/2026).
Peristiwa kecelakaan terjadi di Jalan Poros Desa Gintu pada Jumat (
22/5/2026 melibatkan sepeda motor Yamaha Jupiter Z yang dikendarai Natan Pelowe dan Yamaha Aerox yang dikendarai Siti Nurhalisa. Usai kejadian, kedua korban sempat mendapatkan perawatan medis.
Pada hari berikutnya, pihak keluarga dari kedua korban mendatangi Polsek Lore Selatan untuk mencari solusi terbaik secara damai tanpa menempuh proses hukum yang berkepanjangan. Mediasi kemudian difasilitasi langsung oleh personel kepolisian dengan menghadirkan perwakilan kedua belah pihak.
Pihak pertama diwakili Martinus Toheke (33), anak kandung dari Natan Pelowe, warga Desa Gintu. Sementara pihak kedua diwakili Orlen Ntadi (36), suami dari Siti Nurhalisa, warga Desa Badangkaia.
Dalam suasana penuh kekeluargaan, kedua pihak sepakat menyelesaikan perkara tersebut secara damai dan tidak melanjutkannya ke ranah pidana. Kesepakatan bersama yang dituangkan dalam surat pernyataan damai memuat beberapa poin penting, di antaranya masing-masing pihak menanggung biaya pengobatan sendiri, serta biaya perbaikan kendaraan ditanggung secara pribadi (own risk).
Kesepakatan damai tersebut ditandatangani oleh kedua perwakilan keluarga dan disaksikan langsung oleh personel Polsek Lore Selatan. Kegiatan mediasi berakhir sekitar pukul 14.00 WITA dalam keadaan aman, tertib, dan kondusif.
Kapolsek Lore Selatan, I Made Putrayasa, mengapresiasi sikap dewasa dan bijaksana yang ditunjukkan kedua keluarga dalam menyelesaikan persoalan tersebut.
“Kami sangat mengapresiasi sikap dewasa dari kedua belah pihak yang memilih jalan damai melalui musyawarah keluarga. Ini merupakan contoh nyata bagaimana nilai persaudaraan dan kearifan lokal dapat menjadi solusi dalam menyelesaikan persoalan hukum secara humanis,” ujar IPTU I Made Putrayasa.
Ia menegaskan bahwa pendekatan restorative justice menjadi salah satu langkah penting dalam penanganan kasus-kasus ringan, khususnya kecelakaan lalu lintas yang tidak menimbulkan korban jiwa fatal.
“Dengan penyelesaian secara kekeluargaan ini, hubungan sosial antarwarga tetap terjaga harmonis dan beban psikologis kedua keluarga juga dapat berkurang. Polsek Lore Selatan akan terus memfasilitasi mediasi seperti ini selama dilakukan secara sukarela dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tambahnya.
Melalui penyelesaian damai tersebut, Polsek Lore Selatan juga mengimbau masyarakat agar senantiasa mengutamakan keselamatan berlalu lintas serta mengedepankan dialog dan musyawarah dalam menyelesaikan persoalan di tengah masyarakat. (H-hpp)
Redaksi Biro invesnas
Obeth Kapita





