*Isu Suami Kades Torire Lakukan Pungli Adalah Hoax, Pelaku Diminta Hapus Narasi yang Beredar*
*Isu Suami Kades Torire Lakukan Pungli Adalah Hoax, Pelaku Diminta Hapus Narasi yang Beredar*
Lore Tengah Poso Sulawesi Tengah Mediamabespolri.com// Isu yang di beredar tentang adanya dugaan suami kades Torire melakukan pungutan liar (pungli) dengan melampirkan foto kwitansi penerimaan uang Rp25 juta membuat gerah kades Torire dan pihak keluarganya.
Investigasi Media Mabes Polri
Markus Sosang suami Kepala Desa Torire yang di konfirmasi Mediamabespolri.com (20/05/2026) mengatakan “saya heran kenapa ada kwintansi penjualan tanah hak milik saya kepada bpk Edy Purnomo sebagai pembeli bisa beredar di publik dengan narasi saya melalukan pungli”. Menurut Markus Sosang dirinya tidak pernah di temui atau di hubungi via WhatsApp/telepon untuk menanyakan perihal tujuan pembuatan kwitansi tersebut.
Markus Sosang menjelaskan kwitansi tersebut adalah bukti penjualan tanah saya kepada bapak Edy Purnomo seluas 1 ha terletak antara desa Torire dan desa Rompo. Tanah tersebut bukan bagian dari area pembagian transmigrasi tapi pemberian orang tua istri saya tahun 2006.
Kwitansi tersebut berkaitan dengan jual beli yang di keluarkan pemerintah desa Torire tanggal 22 Mei 2025, Dalam tulisan kwitansi tercatat sebagai administrasi pembelian tanah/administrasi surat, yang di maksud adalah pembayaran tanah termasuk administrasi surat, dalam hal ini tidak terpisah dengan surat jual beli atas sebidang tanah seluas kurang lebih 1 ha milik kami kepada Edy Purnomo, tegasnya.
Selanjutnya Edy Purnomo sebagai pihak pembeli dalam keterangannya membenarkan jika kwitansi yang di isukan bukti pungli adalah tidak benar atau hoax. “Kwitansi yg isinya tertulis Rp25 juta adalah bukti pembayaran tanah yang saya beli dari bpk Markus Sosang tahun 2025”
Menjawab pertanyaan bahwa area tersebut terkait dengan lokasi pembagian transmigrasi. Edy Purnomo mengatakan “saya mendapatkan jatah pembagian transmigrasi seluas 2 hektar, selain itu saya membeli lagi 1 ha dari bpk Markus Sosang, dalam hal ini kwintansi tersebut tidak ada sangkut pautnya dengan area transmigrasi”
Saya berharap agar masalah ini tidak perlu di besar-besarkan apalagi di lakukan proses hukum terhadap sesuatu yang tidak ada pelanggaran di dalamnya, ungkap Edy Purnomo transmigran asal Kabupaten Luwuk.
Selanjutnya Roni Baroi pemilik lahan yang berdekatan dengan kebun milik Markus Sosang yang telah di jual kepada Edy Purnomo. Saat di konfirmasi media ini mengatakan lokasi yang dijual Markus Sosang adalah benar miliknya yang di kelolah sejak tahun 2006 pemberian mertuanya. Lokasi tersebut terletak dekat perbatasan desa Torire-Rompo, yang letaknya sekitar 2,5 kilometer dari area transmigrasi, ujarnya.
Kades Torire Herda Raena Pantoli dalam keterangan persnya mengatakan terkait isu dugaan kades lakukan pungli merupakan bagian dari pencemaran nama baik yang di lakukan oleh oknum yang tidak profesional menjalankan tugasnya. Mestinya setiap isu yang beredar harus di lakukan cross cek sehingga tidak menebar isu sepihak.
Kami berharap agar hoax tersebut segera di hapus, kami juga memahami pelaku penyebaran informasi palsu dan ujaran kebencian dapat dijerat dengan sanksi pidana dan denda yang berat sesuai dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tutupnya.
Redaksi Biro Investigasi Nasional
Obeth Kapita






