Dugaan PT Elco Bagian Kontraktor Melayani Pertamina, Berdomisili Bertahun-Tahun Hanya Berizin RT, Kewajiban Hukum & Pajak Diabaikan. 

Prabumulih_Sumsel

Mediamabespolri.com 20 Mei 2006,

Keberadaan perusahaan berinisial PT Elco kontraktor Melayani Pertamina di shinta,Pas dirumah simpang 3 arah jalan H Dala Kelurahan Wonosari, Kecamatan Prabumulih Utara, kini menjadi sorotan tajam.

 

Diduga kuat, entitas ini telah menyewa dan menempati bangunan tersebut selama bertahun-tahun untuk kegiatan usaha, namun legalitasnya hanya berbekal izin dari tingkat Rukun Tetangga (RT), tanpa melengkapi perizinan resmi sesuai ketentuan perundang-undangan.

Sebagai kontrol sosial, PERS mengangkat fakta ini agar hal yang tak diketahui menjadi jelas, dan yang tersembunyi terlihat publik.

 

Praktik ini pun memicu pertanyaan besar: “Bukankah APBD daerah bergantung pada kontribusi pelaku usaha? Bagaimana pendapatan daerah bisa tumbuh jika hal ini terus dibiarkan? Padahal jelas, setiap perusahaan wajib taat aturan dan berkontribusi,” ungkap pengamat.

 

Berikut rangkuman pelanggaran, kewajiban, dan konsekuensi hukum yang diabaikan oleh PT ALCO

 

⚖️ Dugaan Pelanggaran & Kewajiban yang Diabaikan:

 

– Perizinan Berusaha (OSS): Tidak mendaftarkan alamat ini sebagai kantor pusat atau cabang dalam sistem resmi.

– Persetujuan Bangunan (PBG): Tidak mengubah fungsi bangunan dari hunian menjadi tempat usaha.

– Perpajakan: Tidak mengurus NPWP cabang serta mengabaikan kewajiban memotong PPh Pasal 4 Ayat 2 sebesar 10% dari biaya sewa bangunan.

– Ketenagakerjaan: Tidak melaporkan domisili usaha ke Dinas Tenaga Kerja, meski mempekerjakan staf di lokasi tersebut.

 

⚠️ Sanksi Berat yang Mengancam:

Akibat mengabaikan aturan, perusahaan terancam sanksi bertingkat:

 

1. Sanksi Administratif & Zonasi: Mulai dari peringatan, denda, penghentian operasional, penyegelan bangunan, hingga pencabutan Nomor Induk Berusaha (NIB).

2. Sanksi Perpajakan: Denda keterlambatan penyetoran pajak dan pelaporan SPT masa dengan sanksi bunga yang membebani.

 

Catatan: Sekalipun bangunan itu diklaim hanya sebagai mess karyawan, kewajiban pembayaran pajak sewa dan pelaporan ketenagakerjaan tetap berlaku mutlak.

 

📢 Desakan Tegas Pihak Media

Tim media meminta Pemerintah Kota Prabumulih dan DPRD bertindak tegas. “Kami minta diberikan contoh nyata agar perusahaan lain patuh aturan. Jangan sampai beroperasi dan berdomisili hanya bermodal ‘restu’ RT saja, tanpa peduli hukum dan kewajiban terhadap Daerah, Kususnya Kota PRABUMULIH MENUJU EMAS 2026 ” tegas Amrul Hasim.