“Lewat Wilayah Saya, Hajar!” — Video Ancaman terhadap Wartawan di Sukadiri Viral, Publik Murka
www.mediamabespolri.com
Kabupaten Tangerang — Video viral yang memperlihatkan ancaman terhadap wartawan di wilayah Sukadiri, Kabupaten Tangerang, Banten, memicu gelombang kecaman dari berbagai kalangan masyarakat dan insan pers, Jumat (16/05/2026).
Dalam rekaman yang beredar luas di media sosial, seorang pria yang disebut-sebut bernama Kenken melontarkan ancaman keras kepada wartawan dan pihak yang melakukan aktivitas sosial kontrol di wilayah tersebut. Dengan nada tinggi sambil memegang besi sok, pria itu terdengar mengeluarkan pernyataan bernada intimidatif.
“Kalau ada wartawan sosial kontrol ke wilayah kami, akan saya hantam pakai besi ini biar parah lehernya… saya gorok lehernya!” Klo berani culik teman kami,
Ucapan tersebut langsung menyita perhatian publik dan menuai reaksi keras.
Banyak pihak menilai tindakan itu sebagai bentuk ancaman serius terhadap kebebasan pers sekaligus upaya menghalangi kerja jurnalistik yang dijamin undang-undang.
Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, peristiwa itu terjadi di kawasan pinggir Kali Hitam, Sukadiri, Kabupaten Tangerang. Sosok yang bernama Kenken disebut-sebut merupakan oknum anggota organisasi masyarakat (ormas) yang merasa terusik dengan aktivitas peliputan awak media di lokasi.
Situasi di lapangan disebut sempat memanas ketika sejumlah wartawan menjalankan fungsi kontrol sosial dan peliputan investigatif.
Namun alih-alih mendapat ruang klarifikasi, awak media justru dihadapkan pada intimidasi verbal hingga ancaman kekerasan yang dinilai membahayakan keselamatan jurnalis.
Peristiwa tersebut memantik keprihatinan masyarakat.
Sejumlah warga meminta aparat penegak hukum tidak tinggal diam terhadap ancaman yang telah tersebar luas di ruang publik.
“Jangan sampai ada pihak yang merasa kebal hukum lalu mengintimidasi wartawan.
Pers bekerja untuk kepentingan publik,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan identitasnya.
Ancaman terhadap jurnalis bukan perkara sepele.
Dalam negara hukum, kebebasan pers dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Wartawan memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyampaikan informasi kepada masyarakat tanpa tekanan maupun intimidasi dari pihak mana pun.
Segala bentuk ancaman, penghalangan kerja jurnalistik, hingga intimidasi terhadap wartawan dapat berimplikasi hukum apabila terbukti melanggar ketentuan pidana maupun aturan tentang kemerdekaan pers.
Sejumlah elemen masyarakat bersama insan pers dikabarkan tengah mempertimbangkan langkah hukum terkait viralnya video ancaman tersebut.
Mereka mendesak aparat kepolisian segera turun tangan guna mencegah potensi konflik serta menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif.
Publik kini menunggu sikap tegas aparat penegak hukum dalam menyikapi video viral yang telah memicu keresahan luas tersebut.
Penanganan cepat dan transparan dinilai penting agar tidak muncul anggapan adanya pembiaran terhadap aksi intimidasi dan ancaman kekerasan di tengah masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak yang disebut dalam video maupun aparat terkait mengenai insiden yang ramai diperbincangkan publik tersebut.
Narasumber: Viralnya video dugaan ancaman terhadap wartawan sosial kontrol.
Red,”. Ahmad.S.A / MMP.






