Kanwil BPN Banten dan BKPRMI Teken Kerja Sama Legalitas Tanah Wakaf
www.mediamabespolri.com
Serang – Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Banten, Harison Mocodompis, resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Dewan Pengurus Wilayah Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (DPW BKPRMI) Provinsi Banten, Rabu (13/5/2026).
Penandatanganan yang berlangsung di Pendopo Gubernur Banten ini disaksikan langsung oleh Penjabat (Pj) Gubernur Banten beserta jajaran stakeholder terkait.
Poin Penting Kerja Sama:
Percepatan Sertifikasi: Fokus utama kolaborasi ini adalah mempercepat proses legalitas aset tanah wakaf masjid dan mushola di seluruh wilayah Provinsi Banten.
Sinergi Kelembagaan : BPN Banten memberikan pendampingan teknis dan kemudahan administratif bagi pengurus masjid yang tergabung dalam BKPRMI.
Kepastian Hukum : Langkah ini diambil untuk meminimalisir sengketa lahan serta memastikan aset umat memiliki kekuatan hukum yang tetap.
Dalam kesempatan tersebut, Kakanwil BPN Banten menyampaikan bahwa masjid bukan hanya pusat ibadah, tapi juga pilar sosial yang harus dijaga legalitas asetnya agar dapat dikelola secara optimal dan aman.
“Kami hadir untuk memastikan setiap jengkal tanah wakaf di Banten mendapatkan kepastian hukum. Kolaborasi dengan BKPRMI adalah langkah strategis untuk menjangkau akar rumput dan mempercepat pendaftaran tanah,” ujar Harison Mocodompis.
Kerja sama ini diharapkan menjadi role model sinergi antara instansi pemerintah dengan organisasi kepemudaan berbasis religi dalam mendukung program strategis nasional di bidang pertanahan. ( Toni )






