Buronan Kabur Bawa Motor Milik Keluarga Korban, Pelaku Sedang Dalam Pencarian DPO Polres Konawe Selatan
mediamabespolri.com Konawe Selatan. Sebuah peristiwa yang memprihatinkan kembali terjadi di wilayah Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara. Seorang wanita bernama Icing Hikmawati warga desa Lamooso, kecamatan Angata, kabupaten Konawe Selatan. Merasa dirugikan setelah kendaraan roda dua miliknya dan atas nama dirinya sendiri,dibawa pergi tanpa izin oleh seorang lelaki yang bernama Egi (25) Kejadian ini menambah deretan persoalan panjang yang menimpa Icing Hikmawati
Berdasarkan keterangan yang dihimpun peristiwa bermula saat Egi datang menemui Icing dengan alasan tertentu. Namun tanpa diduga, ia langsung membawa pergi sepeda motor yang merupakan hak milik sah Icing Hikmawati. Sejak saat itu, Egi tidak dapat lagi dikabari dan keberadaannya sulit dilacak. Merasa haknya dirampas dan tindakan tersebut merupakan perbuatan yang melanggar hukum, Icing akhirnya berencana melaporkan kejadian ini ke pihak berwajib dan meminta agar kasus ini segera ditindaklanjuti secara hukum.
Yang membuat kasus ini semakin menarik perhatian publik adalah fakta yang terungkap dari latar belakang pelaku. Diketahui, sosok Egi ternyata saat ini sudah masuk dalam daftar Daftar Pencarian Orang (DPO) dari Kepolisian Resor Konawe Selatan. Ia sedang diburu oleh aparat hukum atas dugaan tindak pidana yaitu kasus percobaan pemerkosaan dan percobaan pembunuhan yang menimpa seorang gadis di wilayah Desa Lamooso, Kecamatan Konawe Selatan. Perbuatan keji tersebut kini menjadi beban hukum berat yang harus dipertanggungjawabkan Egi, dan saat ini ia masih berstatus buronan yang berusaha menghindari tanggung jawab.
Icing Hikmawati yang dikonsumsi awak media (kamis,14/Mei/2026)mengaku sangat berharap pihak kepolisian dapat segera menangkap pelaku.Selain itu agar Egi mempertanggungjawabkan kasus percobaan pemerkosaan dan percobaan pembunuhan yang disangkakan padanya.Ia juga menuntut agar kendaraannya yang dibawa lari itu dapat kembali kepadanya.Menurut Icing, motor tersebut merupakan alat transportasi utama yang sangat dibutuhkannya untuk aktivitas sehari-hari dan mata pencahariannya.
Motor itu milik saya sepenuhnya, ada bukti surat-surat lengkap atas nama saya. Dia (Egi) bawa pergi begitu saja.Saya minta tolong kepada aparat hukum,selain dia sudah DPO karena kasus di Lamooso, tolong sekalian selesaikan masalah motor saya ini. Saya ingin barang saya kembali, dan dia diadili atas semua perbuatannya,” ungkap Icing dengan nada berharap.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian Polres Konawe Selatan sedang melakukan penelusuran intensif guna menemukan keberadaan Egi. Pihak berwajib juga meminta bantuan masyarakat agar jika mengetahui keberadaan buronan tersebut, segera melapor ke kantor kepolisian terdekat. Di sisi lain, proses penyelidikan terkait pengambilan kendaraan milik Icing Hikmawati mulai digabungkan dalam berkas perkara pelaku yang sudah bertumpuk.
Masyarakat di wilayah Konawe Selatan pun berharap kasus ini segera mendapat titik terang. Keberadaan Egi yang masih berkeliaran selagi berstatus buronan dinilai sangat mengkhawatirkan, mengingat rekam jejak perbuatannya yang sudah meresahkan warga Desa Lamooso dan kini kembali merugikan pihak lain.
Kini, Icing Hikmawati hanya bisa berpasrah diri dan berharap hukum dapat berjalan tegak. Ia percaya kepolisian Konawe Selatan akan bekerja maksimal, sehingga keadilan bisa ia dapatkan, barang miliknya kembali, dan Egi segera tertangkap serta diadili atas segala perbuatannya yang melanggar hukum dan norma yang berlaku di masyarakat.
Laporan: Jdm_Kbr.konsel






