Dugaan Pencurian TBS, Masyarakat Laporkan PT.Barapala
Palas Sumut mediamabespolri.com
10/05/2026 – Padang Lawas,
Ketika keadilan semakin ruwet, tidak menemukan titik keadilan maka responsif dari sejumlah warga Luhat Unte Rudang Kabupaten Padang Lawas melakukan tindakan pengamanan dengan mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Kepolisian Resort (Polres) Padang Lawas, guna melaporkan pihak PT Barapala diduga terlibat melakukan pencurian Tandan Buah Sawit (TBS) diatas lahan Milik Masyrakat 6 desa Sesuai Putusan Pengadilan Tinggi Nomor 267/Pdt/2014/PT. MDN dan lahan itu juga termasuk lahan sitaan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), Sabtu (09/05/26).
Kedatangan warga tersebut terlihat didampingi sejumlah advokat dari Kantor Hukum Bintang Keadilan, sekitar pukul 19.30 WIB di Ruangan SPKT Polres Padang Lawas.
Informasi yang diperoleh, kedatangan warga tersebut adalah untuk melaporkan dugaan pencurian Tandan Buah Sawit (TBS) oleh PT. Barapala di SPKT Polres Padang Lawas.
Adapun yang Barang Bukti yang diamankan oleh warga, yaitu Dump Truk pengangkut Buah dengan nomor plat kenderaan BB 8853 YR dan Tandan Buah Sawit sekitar 5.3 Ton, beserta seorang Supir Nama khairul Saleh Tambak Dan terlapornya Muda Siregar, Marhum Brutu, Cindra dkk
Mardan Hanafi di dampingi Pangondian NST, SH, Ali Akbar Nasution MH, Devi Heriani Siregar, SH, dari Kantor Hukum Bintang Keadilan Menerangkan Laporan ini di lakukan untuk Di proses secara Hukum yang berlaku, dan kita meminta agar di lakukan penanganan hukum secara adil, masyrakat membuat laporan dengan Alas Hak Putusan Pengadilan, harus kita ingat Putusan Prapid sebelumnya atas kasus yg di laporkan oleh PT. Barapala kepada Tiga Warga Masyarakat sudah Tersangka dan di tahan, lakukan proses hukum yang sama, diperlukan hanyalah 2 alat Bukti, kita sudah serahkan lebih dari 2 alat Bukti maka harus adil dan Objektif, kita yakin Polres Padang Lawas pasti menangani kasus ini secara adil sesuai hukum yang berlaku, Orang yang di sebutkan Pelapor sebagai Pelaku kita minta juga untuk di tahan seperti telah di alami oleh Warga yg tersangka terang Mardan.
Laporan ini sudah di terregistrasi sesuai Nomor : STTLP/B/154/V/2026/SPKT/POLRES PADANG LAWAS, SUMUT.
reporter Wahyu p Siregar






