Kades Layoa Serahkan LKPPD, Kajari Bantaeng Sosialisasikan Program Jaga Desa
mediamabespolri.com Bantaeng. Pemerintah Desa Layoa, Kecamatan Gantarangkeke, Kabupaten Bantaeng menggelar kegiatan penyerahan Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LKPPD) yang dirangkaikan dengan sosialisasi program Jaga Desa, Kec Gantarangkeke Kab Bantaeng Provinsi Sulawesi Selatan Senin 04/05/2026.
Kepala Desa Layoa, H. Andi Supriadi, S.E. secara resmi menyerahkan laporan LKPPD kepada Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai bentuk pertanggungjawaban penyelenggaraan pemerintahan desa kepada masyarakat melalui lembaga BPD.
Dalam kesempatan yang sama, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Bantaeng, Ahmad Putra Dwi, memberikan sosialisasi terkait program Jaga Desa. Program ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas, serta pencegahan potensi penyimpangan dalam pengelolaan dana desa.
Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Bantaeng, H. Harianto, Camat Gantarangkeke Abd Azis, serta tenaga ahli pendamping desa, Rahmat, yang berperan sebagai fasilitator dalam kegiatan tersebut.
Dalam sambutannya, Kepala Desa Layoa menyampaikan bahwa penyerahan LKPPD merupakan kewajiban tahunan pemerintah desa sebagai bentuk keterbukaan kepada masyarakat. Ia juga mengapresiasi kehadiran pihak Kejaksaan dalam memberikan pemahaman hukum kepada aparat desa.
Sementara itu, Kasi Intelijen Kejari Bantaeng menekankan pentingnya peran aparat desa dalam mengelola anggaran secara tepat dan sesuai aturan. Ia berharap melalui program Jaga Desa, pemerintah desa dapat terhindar dari permasalahan hukum.
Kegiatan berlangsung dengan lancar dan diikuti oleh aparat desa serta unsur masyarakat yang hadir dengan antusias, sebagai bagian dari upaya bersama mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang bersih dan transparan.
(Ramli Rifal)






