SAMUDRA NTB Soroti Ketimpangan Penegakan Perda Minuman Beralkohol di Mataram

MATARAMNTBll mediamabespolri.com//Suara Mahasiswa Untuk Demokrasi Rakyat (SAMUDRA NTB) menegaskan posisinya sebagai kekuatan moral dan sosial yang mewakili kesadaran kolektif mahasiswa, yang selalu berpihak pada kepentingan rakyat, keadilan sosial, dan masa depan daerah. Dalam meninjau dinamika pembangunan di Kota Mataram, organisasi ini menilai bahwa tantangan utama saat ini bukan hanya terletak pada ketersediaan aturan, melainkan pada keberanian dan konsistensi dalam menegakkan hukum secara adil, transparan, dan mengutamakan kemaslahatan bersama.

Ketua Umum SAMUDRA NTB, Hendrawan, menyampaikan apresiasi terhadap langkah tegas yang diambil oleh Polresta Mataram melalui pelaksanaan razia gabungan di sejumlah tempat hiburan malam yang dinyatakan belum memiliki izin sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pengendalian Minuman Beralkohol. Menurutnya, tindakan tersebut merupakan bukti nyata kehadiran negara dalam menjaga ketertiban umum, sekaligus menjadi pesan jelas bahwa hukum harus ditegakkan tanpa kompromi terhadap setiap pelanggaran yang terjadi.

Meski demikian, Hendrawan menilai penegakan aturan tersebut belum berjalan secara merata. Ia menyebut masih terdapat sejumlah tempat usaha, khususnya kafe, yang diduga beroperasi tanpa izin penjualan minuman beralkohol sesuai ketentuan yang berlaku. Salah satu titik yang menjadi sorotan adalah Head Blue di kawasan Mataram Mall. Hingga saat ini, belum terlihat adanya tindakan penertiban atau penyitaan yang dilakukan di lokasi tersebut, sehingga memunculkan pertanyaan di kalangan masyarakat mengenai konsistensi dan keadilan dalam penegakan hukum.

“Oleh karena itu, kami mendesak Aparat Penegak Hukum untuk segera melakukan penertiban secara menyeluruh dan tidak tebang pilih. Penegakan perda harus dilakukan secara komprehensif agar terwujud Kota Mataram yang taat aturan, tertib hukum, dan memberikan keadilan bagi semua pihak. Tidak boleh ada pembiaran, karena hal itu dapat merusak kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum dan pemerintah daerah,” tegas Hendrawan.

Ia menambahkan, Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 sejatinya disusun sebagai instrumen untuk menyeimbangkan ketertiban sosial, kepentingan ekonomi, dan perlindungan terhadap generasi muda. Namun dalam pelaksanaannya, masih ditemukan berbagai masalah yang menunjukkan ketidaktegasan serta perlakuan yang tidak setara terhadap pelaku usaha. Kondisi ini, menurutnya, tidak boleh dibiarkan berlarut-larut.

“Penegakan hukum tidak boleh hanya berfokus pada penindakan semata, tetapi harus berjalan beriringan dengan rasa keadilan. Tidak boleh ada perlakuan berbeda atau pembiaran, dan setiap masalah harus diselesaikan dengan solusi yang jelas. Pelaku usaha yang turut berkontribusi pada pendapatan daerah pun berhak mendapatkan kepastian hukum serta jaminan keberlangsungan usaha,” jelasnya.

Di sisi lain, perlindungan terhadap generasi muda sebagai aset masa depan bangsa harus menjadi prioritas bersama. Lingkungan sosial yang sehat, aman, dan beretika bukan hanya tanggung jawab pemerintah, melainkan seluruh elemen masyarakat. Oleh karena itu, pendekatan penegakan aturan harus menggabungkan aspek represif, edukatif, dan preventif secara seimbang.

SAMUDRA NTB juga menekankan peran strategis Pemerintah Kota Mataram dalam memastikan kebijakan berjalan efektif dan mengutamakan kepentingan masyarakat luas. Namun, keberhasilan tersebut tidak akan tercapai tanpa pengawasan yang kuat dari lembaga legislatif. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Mataram diharapkan dapat menjadi garda terdepan dalam mengawal kebijakan, menampung aspirasi masyarakat, serta memastikan setiap aturan dijalankan secara adil dan transparan.

Posisi kepemimpinan Ketua DPRD Kota Mataram dinilai memiliki peran penting dalam menjembatani berbagai kepentingan yang ada. Dukungan terhadap langkah-langkah yang diambil oleh lembaga legislatif merupakan bagian dari upaya bersama untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih baik, selama langkah tersebut tetap terbuka terhadap kritik, evaluasi, dan perbaikan yang berkelanjutan.

Sebagai langkah nyata, SAMUDRA NTB akan menggelar dialog publik pada Rabu, 6 Mei 2026 mendatang. Kegiatan ini mengundang seluruh elemen pemerintah, DPRD, aparat penegak hukum, pelaku usaha, dan masyarakat umum untuk duduk bersama, membuka ruang diskusi yang jujur, serta merumuskan solusi yang nyata. Organisasi ini mengajak semua pihak untuk meninggalkan pola pikir lama yang hanya mengutamakan kepentingan sempit, dan beralih ke pola kerja sama yang sehat, transparan, dan produktif.

“SAMUDRA NTB akan terus berada di garis depan perjuangan, mengawal kebijakan demi keadilan, mendorong perubahan demi kemajuan, serta menjaga nilai-nilai demokrasi agar tetap hidup di tengah masyarakat. Kami bersuara bukan untuk menciptakan konflik, melainkan memastikan kebenaran tidak dibungkam dan keadilan tidak diabaikan. Bagi kami, demokrasi bukan hanya soal kebebasan berbicara, tetapi juga keberanian untuk bertindak,” tutup Hendrawan.

Kegiatan ini diharapkan dapat menjadi tonggak awal pembangunan Kota Mataram yang harmonis, aman, ramah, unggul, dan mandiri. Semangat yang diusung adalah: Bersama bersuara, bersama berubah.

Pewarta; sabdanom
Sumber; ihsan lombok.tengah NTB.