Sikap Tegas LBH PANGLIMA NTB Terkait Polemik Iuran Perpisahan SMPN 1 Praya

Mediamabespolri.Com, LOMBOK TENGAH – Menanggapi pernyataan Ombudsman RI Perwakilan NTB terkait iuran perpisahan siswa kelas IX SMPN 1 Praya, Ketua LBH Panglima NTB, Samuil Hakim (Bung Syam), menyampaikan sikap tegas dan kritik terhadap pandangan yang dinilai terlalu jauh mengintervensi ruang musyawarah masyarakat.

Bung Syam menegaskan bahwa iuran yang lahir dari kesepakatan bersama para wali murid melalui mekanisme musyawarah mufakat adalah bagian dari hak sosial masyarakat yang tidak dapat serta-merta dikategorikan sebagai maladministrasi.

“Kita harus bedakan secara tegas antara pungutan liar dengan sumbangan sukarela hasil musyawarah. Jika semua disamaratakan, maka ini berpotensi mematikan budaya gotong royong yang justru menjadi nilai luhur bangsa,” tegasnya.

Menurutnya, selama tidak ada unsur paksaan, tidak dijadikan syarat akademik, serta tetap memberikan ruang bagi siswa kurang mampu untuk tidak dibebani, maka tidak ada dasar yang kuat untuk menyimpulkan adanya pelanggaran hukum.

Bung Syam juga menilai bahwa pernyataan Ombudsman yang menyebut keterlibatan komite sebagai maladministrasi perlu dikaji lebih proporsional dan tidak serta-merta digeneralisasi tanpa melihat fakta sosial di lapangan.

“Jangan sampai pendekatan birokratis mengabaikan realitas sosial. Komite sekolah dan paguyuban orang tua justru hadir sebagai jembatan aspirasi, bukan sebagai alat pemaksaan,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa kegiatan perpisahan merupakan bagian dari ekspresi kebersamaan dan penghargaan terhadap perjalanan pendidikan siswa, yang secara sosiologis memiliki nilai penting.

“Jika semua bentuk partisipasi masyarakat dicurigai dan ditekan, maka yang terjadi adalah matinya inisiatif kolektif. Ini berbahaya bagi ekosistem pendidikan yang seharusnya tumbuh dari kolaborasi,” tambahnya.

Bung syam, mendorong agar pengawasan tetap dilakukan secara objektif dan tidak mengarah pada pembatasan yang berlebihan terhadap kebebasan masyarakat dalam bermusyawarah.

Sebagai penutup, Bung Syam mengingatkan bahwa hukum harus hadir dengan keadilan dan kebijaksanaan, bukan sekadar pendekatan normatif yang kaku tanpa mempertimbangkan nilai-nilai sosial yang hidup di tengah masyarakat.

STAF : Rifai