Polda Riau Ungkap Hasil Penyelidikan BBM Ukui, LBH Dorong Transparansi Hukum
Pekanbaru-Riau | Mediamabespolri.com// Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) terkait laporan dugaan penyalahgunaan distribusi bahan bakar minyak (BBM) di wilayah Ukui, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau. Selasa (21/4/2026).
Surat bernomor B/372/IV/RES.5./2026/Ditreskrimsus tersebut ditujukan kepada pelapor, Penius Buulolo, sebagai tindak lanjut atas pengaduan masyarakat yang sebelumnya disampaikan. Dalam dokumen tersebut dijelaskan bahwa penyelidikan telah dilakukan berdasarkan sejumlah dasar hukum, termasuk Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Berdasarkan hasil penyelidikan, aparat menemukan bahwa salah satu SPBU di Jalan Lintas Timur, Kecamatan Ukui, telah dihentikan penyaluran BBM jenis biosolar dan pertalite. Penghentian tersebut dilakukan oleh pihak Pertamina melalui sanksi administratif berupa pemblokiran operasional sejak 1 April 2026, menyusul temuan koreksi atas penyaluran di wilayah tersebut.
Berdasarkan rekaman CCTV dan data yang dianalisis sejak 1 hingga 15 April 2026, tidak ditemukan adanya indikasi transaksi mencurigakan. Dalam rangka kelanjutan proses penyelidikan, Ditreskrimsus Polda Riau juga telah menunjuk seorang penyidik untuk menangani perkara ini.
Polda Riau turut membuka akses pengaduan apabila terdapat keluhan terhadap pelayanan penyidik, baik melalui call center maupun email resmi Ditreskrimsus.
“Sehubungan dengan laporan pengaduan masyarakat yang telah kami sampaikan ke Polda Riau terkait dugaan penyalahgunaan distribusi BBM pada SPBU di wilayah Ukui, kami menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
Bahwa berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) yang telah kami terima, diketahui telah dilakukan tindakan administratif berupa pemblokiran operasional oleh pihak PT Pertamina Patra Niaga terhadap SPBU dimaksud, terhitung sejak tanggal 1 April,” ungkap Penius Buulolo. Rabu (22/4/2026).
“Tindakan pemblokiran tersebut kami pandang sebagai bentuk langkah awal yang menunjukkan adanya indikasi pelanggaran yang memerlukan penanganan lebih lanjut. Oleh karena itu, kami menilai bahwa proses ini tidak seharusnya berhenti pada sanksi administratif semata,” tegasnya.
“Kami dari LBH Keadilan Bumi Lancang Kuning mendorong agar aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti hasil penyelidikan secara profesional dan transparan, serta meningkatkan penanganan perkara ini ke tahap selanjutnya apabila telah terpenuhi unsur-unsur hukum,” tambahnya.
Guna memastikan adanya kepastian hukum dan pertanggungjawaban sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami juga mengajak seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta menjunjung asas praduga tak bersalah. Demikian pernyataan ini kami sampaikan sebagai bentuk komitmen dalam mengawal penegakan hukum yang adil dan akuntabel.” pungkasnya.
Reporter : Tim Investigasi.MMP
Redaktur Pelaksana






