*Perda Palas Tentang Penertiban Jihad Maksiat Terkesan Tidak Di Implementasikan*
*Perda Palas Tentang Penertiban Jihad Maksiat Terkesan Tidak Di Implementasikan*

Barumun Tengah Palas Sumut Mediamabespolri.com// (20/04/2026)
Satuan polisi pamong praja(SATPOL PP)kabupaten Padang lawas melakukan pembongkaran tempat lokalisasi di desa gunung manaon ur kecamatan barumun tengah kabupaten Padang lawas.
Kasat pol PP Agus Daulay memerintahkan personilnya untuk melakukan pembongkaran tempat lokalisasi atas dasar laporan masyarakat tentang keberadaan cafe hiburan malam di kecamatan barumun tengah keberadaan cafe hiburan malam tersebut,karena tidak sesuai dengan aturan yang berlaku,ujarnya.
Dalam razia ini,satpol pp Palas membongkar cafe yang ada di desa gunung manaon ur,(AKASIA) dan akan di tindak tegas bagi siapa yang akan membangun kembali, dan menyarankan untuk tidak melaksanakan lagi kegiatan buat tempat hiburan malam karena di duga tempat prositusi,ujar nya.
Selanjutnya satpol pp Palas melanjutkan razia cafe-cafe lainnya yang ada di kecamatan barumun tengah. Menurut kepala Pol PP Agus Daulay pihaknya akan melakukan razia dan pembongkaran paksa cafe-cafe bilamana ada lagi laporan warga yang keberatan tentang tempat lokalisasi, jelasnya
Masyarakat sangat menyayangkan tentang peraturan daerah kabupaten Padang lawas,yang sampai saat ini, pembongkaran tempat jihad maksiat tidak di terapkan
Masyarakat kecamatan barumun Tengah sekitarnya,meminta kepada bupati Padang lawas,ketua majelis ulama indonesi(MUI)Padang lawas,satuan polisi pamong praja(SATPOL PP)Padang lawas serta aparat penegak hukum untuk menindak tegas dan melakukan pembongkaran semua tempat tempat hiburan malam.yang meresahkan di wilayah Kabupaten Lawas.
Pewarta : Wahyu p siregar
Kabiro palas






