Polisi Bongkar Jaringan Narkoba Internasional di Tangsel, 4,8 Kg Sabu Disita

 

www.mediamabespolri.com

 

Tangerang Selatan – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jaringan internasional di wilayah Pamulang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).(14/4/2026)

 

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua orang tersangka berinisial TP (32) dan C (31) yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu.

 

Dari hasil penindakan, polisi menyita barang bukti berupa sabu dengan total berat mencapai 4,8 kilogram.

 

Nilai barang haram tersebut diperkirakan mencapai miliaran rupiah dan berpotensi merusak ribuan jiwa jika beredar di masyarakat.

 

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, sabu tersebut diketahui berasal dari jaringan luar negeri yang terindikasi terhubung dengan Iran.

 

Peredaran barang haram ini dikendalikan oleh seorang warga negara asing yang berada di luar negeri, dengan sistem distribusi yang terorganisir.

“Modus operandi yang digunakan yakni pemesanan langsung oleh tersangka, kemudian barang dikirim melalui jasa kurir dan masuk ke Indonesia lewat jalur Bandara Internasional Soekarno-Hatta,” ungkap sumber kepolisian.

 

Usai penangkapan, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti langsung dibawa ke Polda Metro Jaya guna menjalani pemeriksaan dan pengembangan kasus lebih lanjut. Polisi juga tengah memburu jaringan lain yang diduga terlibat dalam sindikat ini.

 

Polda Metro Jaya menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba, khususnya yang melibatkan jaringan internasional, demi melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkotika.

 

Kasus ini menjadi pengingat bahwa peredaran narkoba masih menjadi ancaman serius yang memerlukan kerja sama semua pihak, baik aparat penegak hukum maupun masyarakat.

 

Red,”( Ahmad.S.A/Toni ).