*Ditreskrimsus Polda Sulteng Ungkap Pidana Penyalahgunaan Biosolar bersubsidi di Morowali Utara*

*Ditreskrimsus Polda Sulteng Ungkap Pidana Penyalahgunaan Biosolar bersubsidi di Morowali Utara*

Morowali Utara,Mediamabespolri.com// upaya menjaga stabilitas harga BBM bersubsidi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tengah mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis bio solar di desa Ganda-Ganda kecamatan Petasia Kabupaten Morowali Utara Sulawesi Tengah (11/04/2026)

Pengungkapan ini di sampaikan Kabidhumas Polda Sulawesi Tengah Kombes Pol. Djoko Wienartono dalam keterangannya di Palu, pengungkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan Unit I Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) di di Morowali Utara

“Dalam pengungkapan ini, penyidik menemukan penampungan BBM jenis bio solar dalam jumlah cukup besar. Petugas mengamankan tujuh tandon plastik berkapasitas masing-masing 1.000 liter,”. Dari jumlah tersebut, dua tandon terisi penuh, sementara satu tandon lainnya berisi sekitar 60 liter, sehingga total BBM yang ditemukan diperkirakan mencapai 2.060 liter.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tempat penampungan tersebut diketahui milik seorang warga berinisial HT (55), wiraswasta yang berdomisili di Desa Ganda-Ganda.

Hasil pemeriksaan penyidik, HT mengungkapkan BBM tersebut diperoleh dari PT Mega Trans Investama Sukses dengan menggunakan jasa transportir PT Harmony Solusi Energi, dengan total pembelian mencapai 5.000 liter
HT juga mengaku bahwa sebagian BBM tersebut telah digunakan untuk mendukung aktivitas penambangan ore nikel yang dijalankannya berdasarkan kontrak kerja sama dengan PT Sumber Permata Selaras

Penanganan kasus ini, Polda Sulteng melalui Ditreskrimsus telah melakukan sejumlah langkah, di antaranya mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), memasang garis polisi, serta melakukan pemeriksaan terhadap HT dan seorang saksi lainnya berinisial VH.

Kabidhumas menegaskan pihaknya akan bertindak tegas terhadap segala bentuk penyalahgunaan BBM subsidi yang merugikan negara dan masyarakat.
“Kami berharap agar masyarakat tidak terlibat dalam praktik ilegal tersebut serta segera melaporkan kepada pihak berwajib apabila menemukan indikasi penyalahgunaan BBM bersubsidi”

“Kami memastikan proses penyidikan akan dilakukan secara profesional dan transparan. Kasus ini akan segera dilanjutkan ke tahap berikutnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku,”

Penegakan hukum ini menurut Kombes Pol. Djoko Wienartono merupakan bentuk komitmen Kepolisian dalam menjaga distribusi BBM subsidi agar tepat sasaran,” ujarnya.
Sumber Bidhumaspoldasulteng

Redaksi Biro Investigasi Nasional
Obeth Kapita