Bupati Tulungagung Terjerat OTT KPK, Diduga Terima Miliaran Rupiah dari Praktik Pemerasan

 

www.mediamabespolri.com

 

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap sejumlah pihak di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung.

 

Penetapan ini dilakukan usai operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK.

Dalam operasi tersebut, tim penindakan KPK mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 335 juta serta beberapa barang mewah, termasuk sepatu bermerek Louis Vuitton.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa barang bukti tersebut ditemukan saat proses penindakan berlangsung. “Beberapa pasang sepatu merek Louis Vuitton turut diamankan sebagai bagian dari barang bukti,” ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu (11/4) malam.

Lebih lanjut, KPK menduga Gatut Sunu Wibowo telah menerima uang sebesar Rp 2,7 miliar yang berasal dari praktik pemerasan terhadap anak buahnya di lingkungan Pemkab Tulungagung. Bahkan, total permintaan yang diduga diajukan mencapai Rp 5 miliar.

Kasus ini kembali menambah daftar panjang kepala daerah yang tersandung perkara korupsi melalui operasi tangkap tangan KPK. Lembaga antirasuah tersebut menegaskan akan terus mendalami aliran dana serta pihak-pihak lain yang terlibat dalam perkara ini.

KPK juga mengimbau seluruh penyelenggara negara untuk menjunjung tinggi integritas serta tidak menyalahgunakan kewenangan jabatan demi kepentingan pribadi.

 

Editor,”( Ahmad.S.A.MMP ).