Diduga Limbah Medis di Puskesmas Sihapas Belum Dikelola Secara Optimal
Diduga Limbah Medis di Puskesmas Sihapas Belum Dikelola Secara Optimal

mediamabespolri.com
Sihapas Barumun, Padang Lawas, Sumatera Utara
07 April 2026
Pengelolaan limbah medis di fasilitas pelayanan kesehatan menjadi perhatian penting karena berkaitan dengan kesehatan masyarakat dan kelestarian lingkungan. Di Puskesmas Sihapas, Kecamatan Sihapas Barumun, Kabupaten Padang Lawas, ditemukan sejumlah limbah medis yang diduga belum tertangani secara optimal.
Berdasarkan pantauan di lokasi, terlihat adanya sisa kotak obat di ruang tunggu puskesmas. Selain itu, ditemukan pula selang infus dan alat suntik bekas di tong sampah yang berada di depan ruang inap puskesmas.
Keberadaan limbah medis tersebut menarik perhatian warga sekitar karena dikhawatirkan dapat menimbulkan risiko bagi lingkungan maupun masyarakat, khususnya anak-anak yang berada di sekitar area puskesmas.
Wahyu P. Siregar selaku Kepala Biro mediamabespolri.com Kabupaten Padang Lawas menyampaikan bahwa pengelolaan limbah medis di puskesmas perlu mendapat perhatian lebih serius agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, limbah medis seperti alat suntik bekas, selang infus, kemasan obat, maupun obat kedaluwarsa termasuk kategori limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang memerlukan penanganan khusus.
“Kami berharap pihak terkait dapat melakukan evaluasi terhadap tata kelola limbah medis agar tidak menimbulkan risiko kesehatan dan pencemaran lingkungan,” ujarnya.
Pihak Kepala Puskesmas Sihapas disebut telah dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada 3 April 2026 dengan menunjukkan dokumentasi terkait temuan tersebut. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh tanggapan resmi.
Sementara itu, salah seorang pemerhati lingkungan hidup di Kabupaten Padang Lawas menjelaskan bahwa limbah medis tidak diperbolehkan dibuang sembarangan karena termasuk kategori limbah B3.
Menurutnya, terdapat prosedur khusus dalam pengelolaan limbah medis, yakni harus disimpan di Tempat Penyimpanan Sementara (TPS) B3 dan selanjutnya diserahkan kepada pihak ketiga yang memiliki izin untuk melakukan pengolahan atau pemusnahan.
“Pengelolaan limbah medis harus dilakukan sesuai ketentuan agar tidak menimbulkan dampak terhadap kesehatan masyarakat maupun lingkungan,” jelasnya.
Dalam ketentuan peraturan perundang-undangan, pengelolaan limbah medis dan limbah B3 telah diatur dalam berbagai regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Pasal 60 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 menyebutkan bahwa setiap orang dilarang melakukan pembuangan limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin.
Oleh karena itu, pengelolaan limbah medis perlu dilakukan secara hati-hati, sesuai prosedur, dan berdasarkan aturan yang berlaku.
Reporter: Wahyu P. Siregar






