Kanwil Kemenkum Kalbar Gelar Rapat MKNW, Tegaskan Prosedur Pemanggilan Notaris Oleh Aparat Penegak Hukum

Pontianak, KalbarMediamabespolri.com Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat melalui Majelis Kehormatan Notaris Wilayah (MKNW) Provinsi Kalimantan Barat melaksanakan Rapat Majelis Pemeriksa yang dilanjutkan dengan Rapat Pleno, Kamis (26/2), bertempat di Ruang Rapat Yasonna Kanwil Kemenkum Kalbar.

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah selaku Ketua MKNW (Pleno) dan diikuti oleh Majelis Pemeriksa, anggota MKNW, tim sekretariat, serta notaris yang dimohonkan persetujuan pemanggilannya. Rapat dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas permohonan dari aparat penegak hukum dalam rangka proses penyelidikan, sesuai ketentuan Pasal 66 Undang-Undang Jabatan Notaris.

Rapat diawali dengan pemaparan dari Sekretaris MKNW yang menjelaskan urgensi pelaksanaan pemeriksaan, khususnya dalam memastikan setiap permohonan pemanggilan notaris dilakukan melalui mekanisme yang sah dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam rapat tersebut, Majelis Pemeriksa melakukan pembahasan terhadap dua permohonan terkait dugaan tindak pidana, yakni penipuan dan/atau penggelapan serta perbuatan curang, yang melibatkan akta yang dibuat oleh notaris.

Dalam prosesnya, Majelis Pemeriksa menghadirkan notaris yang bersangkutan untuk dimintai keterangan, sebagai bagian dari upaya menjaga objektivitas dan kehati-hatian dalam pengambilan keputusan. Seluruh pembahasan dilakukan dengan berpedoman pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris serta Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 17 Tahun 2021, yang menegaskan bahwa setiap pemanggilan notaris oleh aparat penegak hukum wajib memperoleh persetujuan Majelis Kehormatan Notaris.

Setelah pelaksanaan Rapat Majelis Pemeriksa, kegiatan dilanjutkan dengan Rapat Pleno secara virtual yang melibatkan seluruh anggota MKNW Provinsi Kalimantan Barat guna memberikan keputusan akhir berupa persetujuan atau penolakan terhadap permohonan pemanggilan notaris.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, menegaskan bahwa peran MKNW sangat penting dalam menjaga keseimbangan antara kepentingan penegakan hukum dan perlindungan terhadap profesi notaris.

“Melalui mekanisme Majelis Kehormatan Notaris, kita memastikan bahwa setiap proses pemanggilan notaris oleh aparat penegak hukum berjalan sesuai ketentuan, transparan, dan tetap menjaga marwah profesi notaris serta kepastian hukum,” ujar Jonny.

Ia juga menambahkan bahwa Kanwil Kemenkum Kalbar akan terus memperkuat koordinasi dengan aparat penegak hukum serta memastikan setiap keputusan yang diambil oleh MKNW dilaksanakan secara profesional dan akuntabel.

Melalui pelaksanaan rapat ini, diharapkan seluruh proses permohonan dapat ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku, serta memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat.

Pewarta : MN