SP2HP Terbit, Namun Proses Dinilai Mandek: Pelapor Kecewa Penanganan Kasus di Polsek Bonai Darussalam
Rokan Hulu-Riau | Mediamabespolri.com
Seorang warga bernama Edirnus Laia secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana penggelapan ke Polsek Bonai Darussalam Resor Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau
pada hari Selasa tanggal 16 Desember 2025. Laporan tersebut diterima di wilayah hukum Polsek Bonai Darussalam dan tercatat sebagai pengaduan masyarakat.
Edirnus Laia menjelaskan kronologi kejadian secara rinci. Ia menyebut bahwa peristiwa bermula dari rencana pernikahannya dengan seorang perempuan berinisial LWZ. Penyerahan mahar pertama dilakukan pada Hari Sabtu, 11 Oktober 2025 sekitar pukul 21.00 WIB di rumah pihak perempuan.
Pada penyerahan pertama tersebut, pelapor menyerahkan uang tunai sebesar Rp10.000.000, cincin emas Rp500.000, cincin emas Rp900.000, serta uang untuk dua orang saksi sebesar Rp200.000. Selanjutnya, pada 25 Oktober 2025 sekitar pukul 21.00 WIB, dilakukan penyerahan mahar kedua sebesar Rp15.000.000, sehingga total keseluruhan mencapai Rp26.600.000.
Menurut keterangan dalam laporan, seluruh mahar tersebut diserahkan melalui perantara keluarga pihak laki-laki Antonius Laia kepada Nataeli Zebua selaku pihak perempuan. Namun beberapa waktu setelahnya, tepatnya pada 8 November 2025, pihak keluarga perempuan mengabarkan bahwa calon istri tiba-tiba meninggalkan rumah tanpa pemberitahuan dan tidak dapat dihubungi. Upaya pencarian yang dilakukan keluarga tidak membuahkan hasil.
Merasa dirugikan secara materiil dan moral, Edirnus Laia kemudian melaporkan dugaan penggelapan tersebut ke Polsek Bonai Darussalam pada 16 Desember 2025. Edirnus mengatakan telah memberikan keterangan secara terbuka dan transparan kepada penyidik agar perkara tersebut dapat segera ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku.
Berdasarkan dokumen Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) tertanggal 15 Januari 2026, pihak Polsek Bonai Darussalam menyampaikan bahwa penyidik telah melakukan klarifikasi terhadap sejumlah saksi serta mengirimkan undangan wawancara kepada terlapor. Dalam SP2HP dilengkapi disebutkan juga dasar hukum dan nomor surat perintah penyelidikan sebagai landasan proses yang berjalan.
Namun demikian, pelapor mengaku hingga 22 Februari 2026 belum menerima perkembangan lanjutan atas perkara yang dilaporkannya. Ia menyebut tidak ada pemberitahuan tambahan maupun kejelasan mengenai status kasus tersebut setelah SP2HP diterbitkan pada Januari.
“Saya sudah melaporkan sejak 16 Desember 2025 dan laporan saya sudah diterima. Saat itu saya sangat terbuka dan berharap pihak kepolisian segera menindaklanjuti. Tapi sampai sekarang, 22 Februari 2026, belum ada perkembangan yang jelas,” ujar Edirnus Laia kepada tim wartawan. Sabtu, (21/2/2026).
Ia juga menegaskan bahwa dirinya telah berupaya aktif mempertanyakan perkembangan kasus tersebut. “Saya sudah berulang kali menelpon penyidik, tapi sangat disayangkan tidak ada jawaban sama sekali. Kami juga sudah beberapa kali datang langsung ke Polsek, namun yang kami terima hanya janji-janji akan ditindaklanjuti,” katanya.
Menurutnya, kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar. “Saya terus bertanya, kenapa laporan saya seperti mandek? Sementara yang diduga pelaku masih berkeliaran di wilayah hukum Polsek Bonai Darussalam. Saya hanya ingin kepastian hukum,” ungkapnya.
Pelapor juga menyampaikan harapannya kepada pimpinan Polsek Bonai Darussalam dan jajaran terkait. “Saya mohon kepada Bapak Kapolsek serta jajaran agar memberikan keterangan dan jawaban yang pasti. Kalau memang ada kendala, sampaikan kepada kami secara terbuka,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia mempertanyakan apakah faktor latar belakang sosial menjadi penghambat penanganan kasusnya. “Saya merasa kecewa. Apakah karena saya masyarakat yang tidak berkeadaan sehingga laporan saya tidak mendapatkan keadilan? Atau bagaimana? Saya hanya ingin kejelasan,” ucapnya dengan nada prihatin.
Edirnus juga menyatakan apabila Polsek Bonai Darussalam tidak dapat menangani atau menuntaskan perkara tersebut, ia berharap diberikan informasi resmi agar dapat menempuh langkah lanjutan. “Kalau memang tidak bisa ditangani di sini, tolong informasikan kepada kami, supaya kami bisa melangkah ke jenjang yang lebih proaktif, termasuk ke Polda Riau,” tegasnya.
Ia pun meminta perhatian dari pimpinan Polsek, Propam, serta unit terkait agar segera memberikan pencerahan dan menindaklanjuti laporan yang telah dibuatnya. “Saya hanya ingin keadilan dan kepastian hukum atas apa yang saya alami,” tutupnya.
Hingga berita ini diterbitkan, tim wartawan telah berupaya melakukan konfirmasi resmi kepada pihak Polsek Bonai Darussalam Polres Rokan Hulu guna memperoleh klarifikasi dan penjelasan atas perkembangan laporan pengaduan tersebut. Upaya konfirmasi dilakukan melalui pesan tertulis kepada pihak Polsek Bonai Darussalam. Namun sampai dengan batas waktu penerbitan berita ini, belum ada tanggapan atau jawaban resmi yang diberikan.
Reporter : Junius Z. MMP
Redaktur Pelaksana






