Tamba Tua Manik Menerima Surat Mandat DPD Peradi Nusantara Sumut dari DPP Peradi Nusantara”

“Tamba Tua Manik Menerima Surat Mandat DPD Peradi Nusantara Sumut dari DPP Peradi Nusantara”

Sumatra Utara, mediamabespolri.co Medan Sumut//: Medan, Rabu (11/3/2026) Tamba Tua Manik resmi menerima Surat Mandat DPD Peradi Nusantara Sumatera Utara dari DPP Peradi Nusantara,Sesuai Surat Keputusan 035/SK/DPP-PN/Sumut/III/2026.

Dengan Dasar
Menimbang :
1.Perlunya pengembangan sesuai amanat Organisasi Advokat Peradi Nusantara tanggal 28 Mei 2023 untuk membangun struktur organisasi disetiap Provinsi /Kab/Kota/Universitas/Fakultas
2.Bahwa dengan berlakunya Undang Undang No 18 tahun 2003 tentang Advokat dan telah diubah /ditambah dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 1001/PUU-VII/2009 tgl 21 Oktober 2009 dan Undang Undang No.17 tahun 2013 tentang Kemasyarakatan sebagaimana diubah dengan PERPU No.2 tahun 2017 yang telah disahkan menjadi Undang Undang yang mendasari dibentuknya Organisasi Advokat Peradi Nusantara.
3.Bahwa perlu untuk mengeluarkan dan menerbitkan Surat Keputusan DPD Peradi Nusantara Sumut yang intinya bertanggung jawab terhadap DPP Peradi Nusantara dalam mengembangkan Organisasi Advokat Peradi Nusantara.

Mengingat :
1.Undang Undang No.17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan
2.Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Peradi Nusantara
3.Hasil-hasil Musyawarah Internal anggota Peradi Nusantara yang berdomisili di Wilayah Sumatera Utara.

Pemberian mandat ini menandai dimulainya tanggung jawab Pengurus DPD Peradi Nusantara Sumut untuk membentuk serta mengembangkan kepengurusan DPD Peradi Nusantara Sumut untuk menjadi besar dan berkualitas, mengelola, meningkatkan serta mengembangkan Organisasi Peradi Nusantara sebagaimana tertuang dalam AD/ART dan melaporkan setiap kegiatan dan Perkembangan kepada Dewan Perwakilan Pusat setiap tahunnya.

Mandat yang diberikan biasanya mencakup percepatan Pendaftaran dan Penyumpaham Advokat baru,Penguatan Dewan Kehormatan dan Peningkatan Kualitas Anggota.Sebagai Organisasi Advokat yang diakui, mandat resmi dari Dewan Perwakilan Pusat Peradi Nusantara menegaskan legalitas Struktural DPD Peradi Nusantara Sumut.

Surat Mandat resmi mencantumkan tanda tangan Ketua Umum DPP Peradi Nusantara,Ronald Samuel Wuisan, SE,SH,MH,MM.(TTM)

Z