DPD LSM PENJARA Indonesia Provinsi Riau Resmi Laporkan Dugaan Korupsi Dana Desa Parit Baru ke Kejati Riau

Kampar-Riau | Mediamabespolri.com //
Dugaan penyelewengan Anggaran Dana Desa (ADD) di Desa Parit Baru, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau. Semakin mencuat dan menjadi sorotan publik. Dewan Pimpinan Daerah (DPD) LSM PENJARA Indonesia Provinsi Riau secara resmi melaporkan kasus tersebut ke Kejaksaan Tinggi Riau.

Laporan itu disampaikan setelah pihak LSM menerima berbagai aduan masyarakat terkait dugaan ketidakwajaran dalam pengelolaan dana desa sejak tahun 2021 hingga 2025.

Sekretaris DPD LSM PENJARA Indonesia Provinsi Riau, Jhon Hendra Wilson Purba, mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan adanya dugaan keterlambatan pembayaran honor sejumlah aparatur desa.

Honor yang dimaksud meliputi anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), RT, RW, serta beberapa perangkat desa lainnya yang disebut tidak menerima haknya selama berbulan-bulan.

“Sangat disayangkan, pada tahun 2023 terdapat honor yang belum dibayarkan selama satu hingga tiga bulan. Tahun 2024 menunggak hingga lima bulan, dan pada tahun 2025 bahkan mencapai delapan bulan yang sampai hari ini belum diterima oleh sejumlah penerima hak,” ujar Jhon, Senin (2/3/2026).

Menurutnya, kondisi tersebut dinilai tidak sejalan dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik serta mencederai hak aparatur desa yang seharusnya menerima pembayaran rutin sesuai ketentuan.

Ia menilai keterlambatan pembayaran yang terjadi secara berulang tanpa penjelasan yang jelas dapat mengindikasikan adanya ketidaktertiban serius dalam pengelolaan keuangan desa.

Tidak hanya terkait honor aparatur desa, LSM PENJARA Indonesia juga menemukan dugaan ketidaksesuaian dalam realisasi program pembangunan rumah layak huni.

Berdasarkan dokumen anggaran desa, sejak tahun 2023 hingga 2025 tercatat adanya program pembangunan dua unit rumah layak huni setiap tahun. Namun berdasarkan temuan di lapangan, hanya satu unit rumah yang terealisasi setiap tahunnya.

Selisih satu unit rumah tersebut menimbulkan pertanyaan besar terkait keberadaan serta penggunaan sisa anggaran dari program tersebut.

Warga pun mempertanyakan transparansi pemerintah desa karena jumlah bangunan yang terealisasi tidak sebanding dengan anggaran yang telah dialokasikan.

Lebih mengejutkan lagi, salah seorang warga penerima bantuan rumah layak huni mengaku dimintai uang sebesar Rp10 juta oleh kepala desa untuk menyelesaikan pembangunan rumah tersebut.

Padahal, program rumah layak huni tersebut bersumber dari anggaran pemerintah dan diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu tanpa pungutan biaya.

“Program ini seharusnya gratis bagi masyarakat yang berhak. Jika benar ada permintaan uang Rp10 juta, maka itu sudah masuk kategori pungutan liar dan tidak bisa ditoleransi,” tegas Jhon.

Selain itu, tim LSM yang melakukan klarifikasi langsung ke kantor desa juga menemukan dugaan pelanggaran administratif.

Beberapa temuan yang disampaikan antara lain absensi harian perangkat desa yang disebut tidak dilakukan secara mandiri, melainkan dikelola oleh sekretaris desa. Kemudian sejak tahun 2021 hingga 2026 tidak ditemukan struktur organisasi desa yang terpampang di kantor desa.

Tidak hanya itu, papan informasi publik yang seharusnya menjadi sarana transparansi penggunaan anggaran desa juga disebut tidak tersedia.

Nama Kepala Desa Parit Baru, Alfian, turut disebut dalam laporan tersebut.
Namun hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi yang dilakukan awak media melalui kunjungan langsung ke kantor desa, pesan singkat, maupun sambungan telepon belum mendapatkan tanggapan atau klarifikasi resmi dari yang bersangkutan.

LSM PENJARA Indonesia Provinsi Riau juga menyampaikan bahwa sebelumnya pihaknya telah melayangkan somasi kepada kepala desa terkait persoalan tersebut, namun tidak mendapat respon.

“Kami sudah melaporkan secara resmi ke Kejaksaan Tinggi Riau agar dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” kata Jhon. Rabu , (11/3/2026).

Laporan tersebut diketahui telah diterima secara resmi oleh pihak Kejaksaan Tinggi Riau melalui petugas bernama Arin pada Rabu, 4 Maret 2026.

Dengan diterimanya laporan tersebut, proses selanjutnya kini berada di tangan aparat penegak hukum untuk melakukan telaah serta penanganan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kasus ini dinilai menjadi ujian serius bagi komitmen pemerintah daerah dalam mengawal transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana desa.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat bertindak tegas, objektif, dan profesional demi menjaga kepercayaan publik serta memastikan setiap rupiah anggaran negara benar-benar digunakan untuk kepentingan masyarakat.

Ketika awak media kembali melakukan konfirmasi pada Rabu, 11 Maret 2026 kepada Kepala Desa Parit Baru, Alfian, terkait surat somasi yang sebelumnya telah dilayangkan oleh DPD LSM PENJARA Indonesia Provinsi Riau serta laporan yang telah disampaikan ke Kejaksaan Tinggi Riau, yang bersangkutan juga tidak memberikan respon ataupun klarifikasi kepada awak media.

Reporter : Junius Zalukhu
Redaktur Pelaksana