Diduga Penimbunan Limbah B3 Sungai Lekop Warga jadi terancam Dampak Limbah,
Diduga Penimbunan Limbah B3 Sungai Lekop Warga jadi terancam Dampak Limbah,

Batam – mediamabespolri.com // 22.02.2026. Aktivitas penimbunan dan pengolahan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) diduga berlangsung tanpa izin resmi di kawasan Sungai Lekop, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau. Limbah beracun yang disebut-sebut berasal dari aktivitas perusahaan tersebut ditemukan ditumpuk di area terbuka, tidak jauh dari permukiman warga dan berada di tepi jalan umum.
Temuan ini terungkap saat tim media melakukan penelusuran ke salah satu gudang di wilayah Sungai Lekop pada 22 Februari 2026 siang. Di lokasi, terlihat tumpukan karung berisi limbah, kaleng-kaleng cat bekas, sisa oil, serta botol-botol berisi cairan yang diduga termasuk kategori limbah B3. Kondisi limbah tampak berserakan dan sebagian karung dalam keadaan terbuka sehingga isi di dalamnya dapat terlihat langsung.
Warga sekitar mengaku aktivitas penimbunan limbah tersebut sudah berlangsung cukup lama dan menimbulkan kekhawatiran serius, terutama saat musim hujan karena limbah berpotensi hanyut dan mencemari lingkungan.
“Tumpukan limbah itu sudah lama ada. Kalau hujan turun, sebagian bisa hanyut karena tidak ada tempat penampungan sementara (TPS) yang layak. Kami khawatir mencemari tanah dan air,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Warga juga berharap adanya tindakan tegas dari pemerintah, khususnya Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta instansi terkait di daerah, agar wilayah mereka tidak dijadikan tempat pembuangan limbah berbahaya.
Dugaan Pelanggaran Regulasi Lingkungan
Berdasarkan ketentuan perundang-undangan, pengelolaan limbah B3 diatur secara ketat melalui:
1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH)
Beberapa ketentuan yang diduga dilanggar antara lain:
Pasal 59 ayat (1): Setiap orang yang menghasilkan limbah B3 wajib melakukan pengelolaan limbah B3 yang dihasilkannya.
Pasal 59 ayat (4): Pengelolaan limbah B3 wajib memperoleh perizinan dari pemerintah sesuai kewenangannya.
Sanksi Pidana:
Pasal 102: Setiap orang yang melakukan pengelolaan limbah B3 tanpa izin dipidana dengan penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp3 miliar.
Jika mengakibatkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan yang menimbulkan korban atau kerugian serius, dapat dijerat Pasal 98 dan 99, dengan ancaman pidana hingga 10 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
PP ini mengatur secara teknis mengenai:
Tata cara penyimpanan limbah B3.
Kewajiban memiliki Tempat Penyimpanan Sementara (TPS) Limbah B3 yang memenuhi standar teknis.

Kewajiban pelabelan, pengemasan, serta pengamanan limbah B3 agar tidak mencemari lingkungan.
Apabila limbah B3 disimpan tanpa TPS yang memenuhi syarat, tanpa sistem pengamanan, dan tanpa izin operasional, maka pelaku dapat dikenakan:
Sanksi Administratif:
Teguran tertulis
Paksaan pemerintah
Pembekuan perizinan berusaha
Pencabutan perizinan berusaha
Dugaan Pelanggaran Tata Kelola dan Perizinan Usaha
Selain aspek lingkungan, gudang yang diduga digunakan sebagai lokasi penimbunan tersebut juga disebut tidak memiliki papan nama perusahaan serta diduga tidak mengantongi izin operasional yang jelas.
Sesuai ketentuan perizinan berusaha berbasis risiko melalui sistem OSS, kegiatan pengelolaan limbah B3 termasuk kategori usaha berisiko tinggi dan wajib memiliki:
Nomor Induk Berusaha (NIB)
Persetujuan lingkungan
Persetujuan teknis pengelolaan limbah B3
Izin operasional pengelolaan limbah B3 dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Jika kegiatan dilakukan tanpa perizinan tersebut, maka dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana sesuai ketentuan UUPPLH.
Potensi Ancaman Lingkungan dan Kesehatan
Limbah B3 seperti sisa cat, oil bekas, dan bahan kimia lainnya tergolong berbahaya karena dapat:
Mencemari tanah dan air tanah
Mengganggu kesehatan warga melalui paparan langsung maupun tidak langsung
Menyebabkan iritasi, gangguan pernapasan, hingga efek toksik jangka panjang
Apalagi lokasi penumpukan berada di antara tepi jalan dan rumah warga, sehingga berisiko tinggi terhadap anak-anak dan masyarakat sekitar.
Desakan Tindakan Tegas
Aktivis lingkungan dan warga mendesak:
Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam
Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kepulauan Riau
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK)
untuk segera melakukan inspeksi lapangan, uji laboratorium terhadap sampel limbah, serta penindakan hukum apabila ditemukan unsur pidana.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola gudang maupun instansi terkait mengenai legalitas dan izin pengelolaan limbah B3 di lokasi tersebut.
Masyarakat berharap pemerintah tidak tutup mata terhadap dugaan praktik ilegal ini, mengingat dampaknya dapat mengancam keselamatan lingkungan dan generasi mendatang.
Tim Investigasi






