HIMPUNAN NELAYAN SELURUH INDONESIA (HNSI)Soroti Dugaan Pelanggaran Pengerukan Pasir Laut di Medana, Divisi Hukum Siapkan Laporan ke APH
Lombok Utara,NTB
MEDIAMABESPOLRI.COM – Aktivitas pengerukan dan pengangkutan sedimen pasir laut yang diduga dilakukan oleh PT Wisata Alam Samudra (PT WAS) di wilayah pesisir Dusun Teluk Dalam, Desa Medana, menuai penolakan dari masyarakat setempat. Kegiatan tersebut dinilai berpotensi menimbulkan dampak lingkungan pesisir serta diduga belum memenuhi ketentuan perizinan sebagaimana diatur dalam regulasi pengelolaan wilayah pesisir dan sumber daya laut.
Persoalan ini mencuat dalam musyawarah penyelesaian masalah pengerukan sedimen pasir laut yang dilaksanakan pada Kamis, 24 April 2025, sekitar pukul 10.00 WITA, bertempat di kawasan Kantor Desa Medana dengan Marina. Musyawarah tersebut dihadiri oleh perwakilan masyarakat Dusun Teluk Dalam, pihak PT WAS, serta pendampingan dari HIMPUNAN NELAYAN SELURUH INDONESIA (HNSI).
Dalam pertemuan tersebut, masyarakat menyampaikan penolakan tegas terhadap aktivitas pengerukan pasir laut dan pasir pantai yang dilakukan di pesisir timur dekat muara. Lokasi tersebut dinilai sebagai kawasan dengan fungsi ekologis penting sekaligus menjadi wilayah tangkap nelayan, sehingga aktivitas pengerukan dikhawatirkan mengganggu keseimbangan lingkungan dan mata pencaharian warga.
Masyarakat juga menyebut bahwa aktivitas pengangkutan sedimen pasir laut terpantau terjadi pada 24 September 2025. Kegiatan tersebut dikhawatirkan dapat menyebabkan perubahan garis pantai, degradasi ekosistem pesisir, serta berdampak langsung terhadap kehidupan sosial ekonomi nelayan setempat.
Dalam forum musyawarah tersebut, Kepala Desa Medana berupaya menyampaikan laporan secara lisan melalui komunikasi telepon kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) serta Dinas Pekerjaan Umum (PU) sebagai bentuk koordinasi awal terkait permasalahan yang dibahas.
Namun demikian, Divisi Hukum HNSI, Syarif Hidayat, S.H, menilai berdasarkan hasil musyawarah dan berita acara penyelesaian masalah, terdapat dugaan bahwa PT WAS belum mengantongi izin pemanfaatan sedimen pasir laut secara lengkap, termasuk izin lokasi, izin pengelolaan wilayah pesisir, serta dokumen kajian dampak lingkungan sebagaimana dipersyaratkan oleh peraturan perundang-undangan.
Perkembangan selanjutnya, pada Senin, 5 Januari 2026 sekitar pukul 13.48 WITA, awak media melakukan konfirmasi ke Kantor Desa Medana. Sekretaris Desa Medana menyampaikan bahwa sebelumnya telah beberapa kali dilakukan musyawarah, teguran, serta pembuatan berita acara terkait aktivitas pengerukan tersebut.
Menurut Sekdes Medana, berita acara awal disusun secara tulisan tangan dan direncanakan akan diketik serta ditindaklanjuti secara administratif. Namun hingga saat ini, pihak terkait disebut belum kembali datang ke desa untuk menindaklanjuti hasil musyawarah tersebut. Sekdes Medana juga menyampaikan bahwa pihak pengelola PT Marina Inisial, ZR, menyatakan mengklaim telah memiliki izin dari pemerintah pusat atas kegiatan yang dilakukan.
Meski demikian, Sekdes Medana menegaskan bahwa dalam pelaksanaan kegiatan tersebut tidak pernah ada pelibatan resmi dari pemerintah desa, sehingga menimbulkan pertanyaan terkait mekanisme koordinasi dan transparansi perizinan.
Adanya perbedaan keterangan antara pihak desa dan pihak pengelola kegiatan tersebut menimbulkan perhatian publik, khususnya terkait tata kelola perizinan, pengawasan, serta peran pemerintah daerah dalam pengelolaan wilayah pesisir.
Menanggapi kondisi tersebut, Syarif Hidayat, S.H menegaskan bahwa terdapat indikasi dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 jo. UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
“Apabila dalam waktu dekat tidak terdapat kejelasan hukum dan transparansi perizinan, maka Divisi Hukum HNSI akan mengupayakan penyusunan laporan pengaduan resmi yang akan disampaikan kepada Aparat Penegak Hukum (APH), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), serta Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP),” tegas Syarif Hidayat, S.H.
Ia menambahkan bahwa langkah tersebut merupakan upaya konstitusional dan legal untuk melindungi wilayah pesisir serta kepentingan nelayan, dan bukan bertujuan untuk mengkriminalisasi pihak mana pun.
Hingga laporan ini diterbitkan, belum terdapat klarifikasi resmi secara tertulis dari pihak PT WAS maupun instansi teknis terkait. Masyarakat pesisir bersama HNSI berharap pemerintah daerah dan kementerian terkait segera melakukan peninjauan lapangan, audit perizinan, serta penegakan hukum guna memastikan pengelolaan sumber daya pesisir berjalan sesuai ketentuan dan berpihak pada kepentingan publik.
- Editor : Red|Mediamabespolri
- Jurnalis : 54TR14








