WRC Soroti Terlambatnya Pembayaran Gaji Pegawai PDAM Tirta Prabujaya. Walikota Prabumulih Wajib Evaluasi Direktur Dan Jajarannya
Prabumulih,-Sumsel
Mediamabespolri.com
Watch Relation of Corruption (WRC) Unit Prabumulih sambangi salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Prabujaya yang terletak di Jl RayaSungai Medang RT 03 RW 02 Kelurahan Prabujaya Kota Prabumulih(19/12/2025).
Kedatangan WRC tersebut untuk mengkonfirmasi langsung dengan Direktur PDAM Tirta Prabujaya Kota Prabumulih, Aldi Alison ST. M,T.terkait dengan pemberitaan sebelumnya tentang realisasi subsidi air minum sesuai dengan Permendagri Nomor 70 Tahun 2016 Untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) di Kota Prabumulih.
Selain itu, Ketua WRC Unit Prabumulih, Pebrianto yang didampingi Divisi Pengawasan dan Penindakan, Suandi ,juga mempertanyakan tentang keterlambatan atau penundaan pembayaran gaji pegawai PDAM Tirta Prabujaya periode bulan Nopember 2025 ini, termasuk besaran gaji pegawai yang diduga tidak sesuai dengan Upah Minimum Kota (UMK) dan/atau Upah Minimum Regional (UMR).
“Berdasarkan informasi yang kami terima bahwa pegawai PDAM belum menerima pembayaran gaji pada periode Nopember ini, yang biasanya diterima pegawai diakhir bulan periode berjalan atau paling lambat diawal bulan,” ujar Pebri kepada awak media.
Selain itu Suandi juga mempertanyakan terkait besaran gaji di PDAM Tirta Prabujaya yang diduga belum sesuai dengan UMK/UMR Kota Prabumulih.
Sehubungan dengan hal tersebut, Direktur PDAM Tirta Prabujaya, Aldi memberikan jawaban atas beberapa pertanyaan dari WRC Unit Prabumulih.
“Untuk rencana realisasi subsidi kami telah membuat draf pengajuan ke pak Wali untuk disahkan menjadi Perwali atau Perwako, insyaallah diawal tahun depan sudah kita ajukan dan minta untuk disahkan,” jelas Aldi saat dikonfirmasi.
“Untuk gaji pegawai yang belum dibayarkan memang benar ada penundaan sehubungan dengan kondisi keuangan, dan juga kondisi akhir tahun. Kita baru selesaikan untuk pembayaran tagihan listrik PLN,” jelas Aldi.
“Insyaallah jika ada dananya sekitar tanggal 25 atau 28 Desember ini kami bayarkan untuk gaji pegawai periode Nopember, namun jika terkendala paling lambat dibayarkan awal bulan tahun depan,” tambahnya.
Sedangkan untuk besaran gaji atau upah yang diterima pegawai PDAM yang belum sesuai dengan peraturan UMK atau UMR, Aldi menjelaskan bahwa pihaknya belum dapat memenuhi sesuai ketentuan dimaksud.
WRC berharap Walikota Prabumulih dapat mengevaluasi kinerja direktur PDAM yang baru tersebut”Kalau masih tidak ada perubahan pergantian pengurus lama sama dengan omong kosong “Tutup Pepri
Redaksi
Polri Untuk Masyarakat
Tim Redaksi Amrul H
Bersambung,..






