Klarifikasi Publik Terkait Isu Dugaan Korupsi di BAZNAS Enrekang.
Klarifikasi Publik Terkait Isu Dugaan Korupsi di BAZNAS Enrekang.

Enrekang07.12.2025// mediamabespolri.com — Izinkan saya menyampaikan klarifikasi atas isu dugaan korupsi di BAZNAS Enrekang yang telah menyeret tiga pimpinan aktif sebagai tersangka, serta satu mantan pimpinan yang kini menjabat sebagai Rektor Universitas Muhammadiyah Enrekang. Klarifikasi ini saya sampaikan pada Selasa, 7 Desember 2025.
Saya, selaku Wakil Ketua I Bidang Pengumpulan BAZNAS Enrekang, merasa perlu meluruskan informasi agar tidak terjadi kesalahpahaman di masyarakat.
Fakta-fakta yang Perlu Diketahui Publik
1. Pengelolaan ZIS Sesuai Peraturan Perundang-undangan
BAZNAS Enrekang selama ini mengelola zakat sesuai ketentuan PP Nomor 14 Tahun 2014 sebagai turunan UU Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.
Pasal 75 ayat (3): Audit keuangan dilakukan oleh Akuntan Publik.
Pasal 75 ayat (2): Audit syariah dilaksanakan oleh Kementerian Agama.
2. Hasil Audit KAP: Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)
BAZNAS Enrekang telah diaudit secara berkala oleh sejumlah Kantor Akuntan Publik (KAP) dengan hasil WTP, di antaranya:
2021 – KAP Agus, Indra, Jeri & Rekan
2022 & 2023 – KAP S. Mannan, Ardiansyah & Rekan
2024 – KAP Dian Utami
3. Hasil Audit Syariah Kementerian Agama
Berdasarkan Audit Tujuan Tertentu Inspektorat Jenderal Kemenag RI
Nomor: R-353/IJ/IJ.III/PS.00/04/2025 (22 April 2025)
BAZNAS Enrekang memperoleh skor 83,25 – kategori Transparan.
4. Temuan Audit Internal BAZNAS RI
Pada 15 Mei 2025, Direktur Kepatuhan BAZNAS RI menyampaikan bahwa tidak ditemukan penyelewengan dana ZIS di BAZNAS Enrekang.
5. Dana ZIS Bukan Uang Negara
Apabila BAZNAS melakukan pelanggaran, maka UU yang digunakan adalah UU 23/2011 Bab IX Ketentuan Pidana Pasal 39 & 40, karena:
Dana ZIS bukan APBN/APBD,
Bukan PAD,
Tidak termasuk keuangan negara, sehingga tidak seharusnya diaudit oleh Inspektorat Daerah.
Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa Se-Indonesia VIII 2024 menegaskan bahwa dana zakat adalah hak mustahik, bukan milik negara atau BAZNAS.
6. Komposisi Dana ZIS
Masih banyak anggapan bahwa seluruh dana ZIS BAZNAS Enrekang berasal dari ASN. Padahal:
ZIS ASN: 52%
ZIS Non ASN: 48%
Total penghimpunan ZIS tahun 2024 sekitar Rp11 miliar.
7. Kinerja BAZNAS Enrekang dan Kerja Sama Pendidikan
BAZNAS Enrekang aktif dalam advokasi mustahik, di antaranya:
Kerja sama beasiswa dengan Sekolah Islam Athirah Bone (lebih dari 80 siswa asal Enrekang telah dibantu, masing-masing Rp50 juta/tahun).
Kerja sama dengan kampus Islam seperti STIBA Makassar, STIBA Ar-Rayah, STIQ Ar-Rahman, STIU Wadi Mubarak, dan lainnya.
Sejak 2016, saya pribadi telah menandatangani ratusan surat rekomendasi beasiswa untuk mahasiswa dalam dan luar negeri, baik melalui BAZNAS RI maupun lembaga mitra.
8. Dugaan Kriminalisasi oleh Oknum Kejaksaan
Kami kooperatif menjalani proses hukum. Namun kami keberatan atas tindakan oknum kejaksaan, khususnya mantan Kajari Enrekang Padeli, yang kami nilai melakukan kriminalisasi.
Tuduhan bahwa BAZNAS memotong ZIS ASN adalah keliru. Pemotongan dilakukan oleh UPZ Pemda Enrekang, bukan BAZNAS. UPZ pun berhak mengelola hingga 75% dana yang mereka kumpulkan.
9. Isu Konflik Kepentingan Tidak Benar
Contoh yang dijadikan temuan adalah bantuan Rp2.000.000 untuk kegiatan pelantikan Pengurus MUI pada 28 Agustus 2024. Bantuan ini sesuai dengan proposal dan mekanisme BAZNAS, namun dituding sebagai konflik kepentingan.
10. Tuduhan Kerugian Negara Rp16,6 Miliar
Tuduhan tersebut tidak berdasar:
Tidak ada dana yang mengalir ke rekening pribadi pimpinan.
Tidak ada mustahik yang diperkaya.
Penyidik memelintir kesalahan administrasi menjadi tuduhan korupsi.
11. Motif Politik
Terdapat indikasi pertanyaan bernuansa politik saat pemeriksaan, seperti:
> “Pilkada kemarin kamu pilih paslon nomor berapa?”
“Mengaku saja jika dana ZIS digunakan untuk mendukung paslon tertentu.”
12. Isu Pengembalian Uang
Beberapa orang dipaksa menyetor uang kepada oknum Kajari melalui perantara. Dana itu adalah uang pribadi, bukan uang ZIS, namun kemudian dipelintir menjadi “pengembalian kerugian negara”.
Saya pribadi menegaskan:
> “Andaikata saya dipaksa menyetor pengembalian hasil korupsi, digorok leher saya pun tidak akan mau.”
13. Sejarah Selalu Mencatat
Banyak tokoh ulama dan pejuang mengalami kriminalisasi, seperti Syekh Yusuf al-Makassari, Pangeran Diponegoro, Buya Hamka, Muhammad Natsir, hingga Habib Rizieq.

Bila hari ini saya menjadi tersangka, saya yakin sejarah akan memulihkan nama baik saya. Pelaku kriminalisasi akan tercatat oleh sejarah dan dilaknat oleh kebenaran.
Penutup
Inilah penyampaian saya. Semoga klarifikasi ini bermanfaat bagi masyarakat yang ingin mengetahui kebenaran secara utuh. Selama masih ada Al-Qur’an, kitab-kitab ulama, kertas dan pena, saya akan terus berkarya dan menuliskan kebenaran.
Hormat saya,
Wakil Ketua I BAZNAS Enrekang (Bidang Pengumpulan)
Redaksi mediamabespolri.com Yudi






