Penyimpanan Atau Penimbunan BBM Stok Tanpa Izin Yang Sah Adalah Tindakan Ilegal Dan Dapat Dikenakan Sanksi Pidana.
Prabumulih(Sumsel)
Mediamabespolri.com
30 November 2025,’ Secara umum, Diduga PT Zasa Lestari Mustika, General,Conruktor,Suppeler,Jasa,mempuyai stok BBM sendiri di mobil treler nya masing-masing, terlihat diduga mobil trailer BK 8192 FK,menyimpan BBM Dua Drum terlihat supir dan kenik lagi asik melakukan pengisian BBM ke tengki melalui Drum pelastik tersembunyi padahal (kendaraan angkutan barang) dilarang menyimpan stok BBM solar tambahan di luar tangki bahan bakar standar kendaraan tanpa izin resmi. Tindakan menyimpan (menimbun) BBM, terutama solar bersubsidi, untuk alasan apa pun (termasuk karena sulit mendapatkannya) dapat dianggap ilegal dan dikenakan sanksi hukum berat di negara kita,
Mengenai Penyimpanan BBM Solar di mobil Trailer: Ilegalitas Penimbunan: Penimbunan BBM, terutama jenis solar bersubsidi, merupakan pelanggaran hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Pelaku dapat menghadapi hukuman pidana penjara hingga enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
Peruntukan BBM Subsidi: Solar bersubsidi memiliki peruntukan konsumen pengguna tertentu dan kendaraan angkutan barang (truk/trailer) seringkali dibatasi atau dilarang menggunakannya, tergantung pada spesifikasi kendaraan (misalnya, tonase atau kapasitas mesin) dan peraturan daerah yang berlaku.
Perizinan Resmi: Penyimpanan bahan bakar dalam jumlah besar (di luar tangki standar) memerlukan Izin Usaha Penyimpanan dari pemerintah melalui Direktorat Jenderal Migas Kementerian ESDM. Izin ini biasanya diberikan kepada badan usaha yang memenuhi persyaratan administratif dan teknis keselamatan yang ketat, bukan untuk perorangan atau penyimpanan di dalam kendaraan yang tidak dirancang khusus untuk itu.
Aspek Keselamatan: Menyimpan BBM tambahan dalam wadah non-standar di dalam kendaraan trailer sangat berbahaya karena sifat BBM yang mudah terbakar dan menguap, meningkatkan risiko kebakaran atau ledakan.
Kesulitan mendapatkan solar bukanlah alasan yang membenarkan penyimpanan stok BBM secara ilegal di mobil trailer. Pengemudi atau pemilik armada.
Dasar Hukum: Pelaku dapat dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja).Sanksi Pidana: Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.
Batasan Volume: Seseorang dapat dituduh menimbun jika menyimpan lebih dari 200 liter BBM bersubsidi tanpa izin atau tanpa dapat membuktikan peruntukannya.
Peruntukan Trailer: Mobil trailer (kendaraan angkutan barang roda lebih dari enam) memiliki jatah pembelian harian solar subsidi maksimal 200 liter di SPBU, tetapi tidak diizinkan untuk menyimpan stok dalam tangki tambahan atau jeriken untuk ditimbun.
Kepada APH Aparat Penegak Hukum Wilayah Hukum Polres Prabumulih dan Polsek Prabumulih Timur, ,agar segera menindak lanjuti pemberitaan tim Mediamabespolri.com ,
Penegakkan aturan ini untuk memastikan ketersediaan dan distribusi BBM yang adil dan merata bagi masyarakat serta mencegah kerugian negara akibat penyalahgunaan ,Penimbunan BBM alasan stok,
Dan diduga para mobil trailer tersebut tidak memiliki surat izin resmi terhadap penimbunan BBM atau pun stok BBM yang ada di belakang mobil treiler tersebut,30 November 2025,
diduga lokasi mobil treler tidak jauh dari jalan lingkar kota Prabumulih.Tutup
Redaksi
Polri Untuk Masyarakat
Tim Redaksi Amrul H







