Tersangka Korupsi “Dana Siluman” DPRD NTB dan Lobar Ditahan | Pokir Rakyat Diduga Berubah Jadi Suap Elite

Mataram, NTB — 24 November 2025

MEDIAMABESPOLRI.COM – Penanganan kasus dugaan korupsi dana pokok pikiran (pokir) anggota DPRD di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Kabupaten Lombok Barat (Lobar) terus berkembang. Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram resmi menahan sejumlah anggota legislatif yang diduga menyalahgunakan anggaran aspirasi masyarakat, termasuk alokasi bagi warga miskin, menjadi “dana siluman” demi kepentingan pribadi. Nilai kerugian negara diperkirakan mencapai miliaran rupiah dan memicu keprihatinan publik terkait ketimpangan sosial.

Kejati NTB menahan tiga anggota DPRD Provinsi NTB, masing-masing Indra Jaya Usman (IJU) yang juga Ketua DPD Demokrat NTB, Muhammad Nashib Ikroman (MNI), serta Hamdan Kasim. Penahanan dilakukan pada 23 November 2025.

Ketiga tersangka diduga terlibat sebagai pemberi maupun penerima gratifikasi terkait fee proyek pokir dengan nilai lebih dari Rp 1,8 miliar. Dana tersebut diduga berasal dari kontraktor yang mendapatkan proyek melalui mekanisme pengalokasian pokir, kemudian disalurkan kepada para anggota dewan melalui perantara.

“Ini merupakan pola gratifikasi yang jelas merugikan rakyat,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati NTB, Achmad Zaini, dalam konferensi pers. Para tersangka ditahan selama 20 hari di Rutan Mataram dan dijerat Pasal 5 UU Tipikor dengan ancaman pidana hingga 5 tahun. Selain penahanan, penyidik telah mengamankan barang bukti uang lebih dari Rp 2 miliar, dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru, termasuk dari unsur pimpinan komisi.

Dugaan Korupsi Pokir di Lombok Barat

Selain penanganan di tingkat provinsi, Kejari Mataram juga menahan anggota DPRD Lombok Barat, Ahmad Zaenuri (AZ), bersama dua ASN Pemerintah Kabupaten Lobar, berinisial DD dan MZ, serta seorang pihak swasta berinisial R.

Modus yang diselidiki meliputi manipulasi dana pokir tahun anggaran 2024 yang dialokasikan sekitar Rp 2 miliar untuk setiap anggota dewan. Dugaan penyimpangan antara lain mark-up jumlah penerima manfaat, pembuatan proposal fiktif, hingga intervensi proses tender. Akibat praktik tersebut, kegiatan yang seharusnya ditujukan untuk pemberdayaan sosial dan rehabilitasi warga miskin justru menimbulkan dugaan kerugian negara sekitar Rp 1,7 miliar. AZ saat ini ditahan di Lapas Kuripan.

“Pokir adalah wadah aspirasi rakyat. Sangat disayangkan jika justru dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi,” tegas Kepala Kejari Mataram, I Made Sukadarma.

Seruan Evaluasi dan Transparansi

Kasus ini menimbulkan ironi di tengah upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat. Anggaran pokir yang dirancang untuk membantu kelompok miskin justru berubah menjadi dugaan praktik koruptif. Pimpinan DPRD NTB menyampaikan keprihatinan, sementara aktivis antikorupsi mendesak audit menyeluruh.

“Ini mencerminkan kegagalan mekanisme pengawasan. Yang paling dirugikan adalah rakyat miskin,” ujar Koordinator ICW NTB, Rina Andriani. Ia mendorong kolaborasi penegak hukum, termasuk keterlibatan Polri dan KPK, agar kasus serupa tidak terulang.

Pihak kejaksaan masih menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain, baik dari internal legislatif maupun eksternal. Masyarakat NTB berharap pengungkapan kasus ini menjadi momentum pembenahan tata kelola pokir dan memperkuat transparansi pengelolaan anggaran publik.

 

  • Sumber: Kejati NTB, Kejari Mataram
  • Jurnalis: Akh. Afandi