Kebal Terhadap Hukum, Pemain BBM Ilegal Leluasa beraksi Tanpa ada Tindakan,?! Sangat Rugikan Negara.
Kebal Terhadap Hukum, Pemain BBM Ilegal Leluasa beraksi Tanpa ada Tindakan,?! Sangat Rugikan Negara.

Batam – mediamabespolri.com // 11.11.2025. diduga ada penimbunan BBM sekala besar menjadi sorotan publik, diduga pemilik adalah oknum yang masih aktif,
Tim media akan membuat laporan ke Dirkrimsus Polda Kepri agar aktivitas pemainan penimbunan BBM subsidi segera di tindak sesuai hukum yang berlaku dan sangat merugikan negara.
Kuat dugaan penimbunan BBM subsidi Tidak memiliki izin dan ilegal, dan sering terlihat lori tengki keluar masuk mengantar minyak BBM jenis solar subsidi kegudang milik inisial AH. dan adanya gudang penimbunan BBM sangat berbahaya dan sangat rawan kebakaran.
bongkar muat BBM ilegal tidak benar-benar tidak mematuhi undang undang dan SOP tidak luput APH dikangkangi oleh mafia minyak.
Tim media wancara kesalah satu warga yang Engan disebut namanya inisial( srt)kalau disini sering lori tengki keluar masuk yang selalu bawa Solah terlihat sekali antara dua tengki bersamaan masuk ke gudang lalu, Baru di jual ke laut dengan diantar ke kapal (
ungkapnya)
Diduga penimbunan BBM yang mana sudah ternama, pemilik sudah tersohor di telinga masarakat setempat dan sebagai kordinator gudang inisial (YGA) sering aktif digudang juga terlihat ada beberapa pekerja dan security yang menjaga lokasi penimbunan BBM bersubsidi.
Gudang pagar seng biru menjadi saksi adanya penimbunan BBM subsidi yang tak jauh dari markas besar Polda Kepri, di pantai kampung Melayu, kecamatan Nongsa kelurahan Batu Besar.
Dengan adanya gudang solar BBM ilegal warga disekitar cemas takut terjadi kebakaran atau ledakan, warga masyarakat setempat berharap penegak hukum secepatnya bertindak sebelum ada kejadian atau memakan korban.

Penimbunan BBM ilegal dapat melanggar beberapa pasal dalam Undang-Undang, antara lain.
Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Setiap orang yang melakukan penimbunan BBM tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.
Pasal 56 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Setiap orang yang melakukan pengangkutan BBM tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp40 miliar.

Pasal 480 KUHP, Penadahan, yaitu menerima, membeli, atau menjual barang yang diketahui berasal dari kejahatan, dapat dipidana penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak kategori IV (Rp1 miliar).
Selain itu, penimbunan BBM ilegal juga dapat melanggar peraturan lain, seperti
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 12 Tahun 2020, Tentang tata cara penyimpanan, pengangkutan, dan pendistribusian BBM.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 191 Tahun 2014 Tentang penyediaan, pendistribusian, dan harga jual eceran BBM.
Tim investigasi






