Sektariat DPRD Tulangbawang Barat Jadi Sarang Empuk Sekwan Dan Kabag Keuangan Dan Anggaran
Tulang Bawang Barat // Setelah berita sebelumnya soal dugaan penyimpangan anggaran di Sekretariat DPRD Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) mendapat sorotan , kini muncul babak baru yang semakin memperkuat dugaan adanya permainan sistematis di tubuh sekretariat lembaga legislatif tersebut.
Pasalnya, hingga saat ini Sekretaris DPRD Tubaba masih enggan memberikan klarifikasi resmi terkait temuan-temuan yang telah diungkap sebelumnya. Saat dikonfirmasi ulang oleh media ini, Sekwan justru kembali mengarahkan wartawan untuk berkoordinasi dengan bawahannya.
Padahal, sesuai ketentuan dalam Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Sekretaris DPRD merupakan penanggung jawab penuh atas seluruh pelaksanaan anggaran, bukan hanya sebatas pemberi perintah teknis.
Menariknya, Kabag Umum dan Keuangan DPRD Tubaba, Eliyana, SH., MH, justru memberikan pernyataan berbeda. Melalui pesan WhatsApp kepada wartawan media ini, ia menegaskan bahwa “semua temuan dalam LHP sudah diselesaikan sesuai ketentuan yang berlaku.” Namun, pernyataan tersebut tampak berbanding terbalik dengan fakta lapangan dan informasi terbaru yang diterima redaksi.
Dari sumber internal yang terpercaya, terungkap adanya dugaan bahwa Kabag Umum dan Keuangan pernah meminta salah satu pegawai sekretariat untuk menandatangani dokumen pencairan senilai Rp60 juta, yang disebut-sebut berkaitan dengan kegiatan yang tidak pernah dilaksanakan alias fiktif.
Beruntung, pegawai tersebut menolak menandatangani dokumen tersebut karena menyadari bahwa kegiatan yang dimaksud tidak pernah terjadi. “Saya tidak mau tanda tangan karena saya tahu kegiatan itu tidak ada,” ujar sumber tersebut dengan tegas, meminta agar identitasnya tidak disebut demi keamanan.
Keterangan ini seakan memperkuat dugaan bahwa pola penyimpangan anggaran di Sekretariat DPRD Tubaba bukan hal baru, melainkan sudah menjadi kebiasaan tahunan yang dibiarkan tanpa sanksi.
Setiap tahun, laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK selalu mencatat pola temuan serupa: kelebihan pembayaran, perjalanan dinas tanpa bukti kuat, dan pertanggungjawaban fiktif yang tak kunjung diselesaikan secara tuntas. Sementara itu, publik kini menyoroti sikap pasif Sekwan yang terkesan “cuci tangan” dengan mengarahkan seluruh tanggung jawab kepada para kabag dan staf.
Langkah ini justru menimbulkan pertanyaan besar: apakah ini bentuk kelalaian, atau justru bagian dari strategi untuk menghindari tanggung jawab hukum sebagai pengguna anggaran (PA)?
Para pemerhati keuangan publik di Lampung menilai, lemahnya pengawasan internal dari Inspektorat serta minimnya tindak lanjut atas rekomendasi BPK menjadi akar dari tumbuhnya budaya “korupsi pasif” di lingkungan DPRD Tubaba.
Fenomena ini bukan lagi sekadar soal administrasi, melainkan indikasi adanya mentalitas pembiaran dan penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan daerah dan mencederai kepercayaan masyarakat terhadap lembaga legislatif.
Masyarakat kini menunggu langkah tegas dari Bupati Tulang Bawang Barat dan aparat penegak hukum untuk turun tangan menelusuri dugaan penyalahgunaan ini. Transparansi dan akuntabilitas bukan hanya slogan, tapi kewajiban yang harus ditegakkan — terutama di lembaga yang menjadi simbol pengawasan rakyat.
Jika kondisi ini terus dibiarkan, Sekretariat DPRD Tulang Bawang Barat berisiko menjadi contoh nyata bagaimana kelalaian bisa berubah menjadi kebiasaan, dan kebiasaan menjelma menjadi budaya korupsi terselubung.
Redaksi//
Mediamabespolri.com
(Investigasi)







