Warga di Banyuwangi Geger Suami Tega Habisi Istri Sendiri
Banyuwangi mediamabespolri.com – Suasana tenang di kawasan Jalan Serayu, Kelurahan Panderejo, Kabupaten Banyuwangi, mendadak berubah menjadi kepanikan pada Minggu pagi (20/10/2025). Warga dikejutkan oleh peristiwa tragis pembunuhan yang dilakukan seorang suami terhadap istrinya sendiri di dalam rumah mereka.
Pelaku diketahui berinisial D, sementara korban adalah W, seorang wanita muda yang dikenal ramah dan bekerja di salah satu bank di wilayah Banyuwangi. Dari keterangan saksi, sebelum kejadian terdengar suara pertengkaran dari dalam rumah pasangan tersebut. Tak lama kemudian, warga mendapati korban telah tergeletak bersimbah darah.
Petugas kepolisian dari Polresta Banyuwangi yang menerima laporan segera menuju lokasi. Pelaku D berhasil diamankan tak lama setelah kejadian tanpa perlawanan berarti. Sementara itu, korban W dinyatakan meninggal dunia di tempat akibat luka tusuk di bagian dada yang cukup dalam.
Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol. Rama Samtama Putra, S.I.K., M.Si., M.H., dalam keterangan resminya membenarkan kejadian tersebut.
“Dari hasil olah TKP sementara, korban mengalami luka tusuk di bagian dada akibat senjata tajam berupa pisau dapur. Korban meninggal dunia di lokasi kejadian sebelum sempat mendapat pertolongan,” ujar Kombes Pol. Rama.
Jenazah korban kemudian dievakuasi ke RSUD Blambangan Banyuwangi untuk dilakukan proses otopsi guna memastikan penyebab kematian secara pasti. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pisau dapur yang diduga digunakan pelaku untuk menghabisi nyawa korban, serta pakaian yang berlumuran darah.
“Untuk sementara, motif pelaku masih dalam tahap pendalaman oleh penyidik Satreskrim Polresta Banyuwangi. Kami masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap pelaku untuk mengetahui latar belakang dan pemicu peristiwa ini,” tambah Kapolresta.
Menurut informasi yang dihimpun di lapangan, pasangan suami istri ini telah menikah beberapa tahun dan tinggal di lingkungan yang dikenal cukup tenang. Namun, beberapa tetangga mengaku belakangan ini sering mendengar pertengkaran dari rumah tersebut. Diduga, permasalahan rumah tangga menjadi pemicu utama terjadinya tragedi ini.
Peristiwa memilukan ini menambah daftar panjang kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang berujung maut di Banyuwangi. Pihak kepolisian mengingatkan masyarakat agar tidak menyelesaikan persoalan pribadi dengan kekerasan.
“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk lebih terbuka dalam menyelesaikan permasalahan rumah tangga. Ada banyak cara yang lebih baik, seperti komunikasi, mediasi keluarga, atau meminta bantuan pihak berwenang. Kekerasan bukan solusi,” tegas Kombes Pol. Rama Samtama Putra.
Kini, pelaku D telah ditahan di Mapolresta Banyuwangi dan akan dijerat dengan pasal pembunuhan sesuai KUHP Pasal 338 atau Pasal 351 ayat (3) tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Kasus ini menjadi pengingat bagi semua pihak bahwa konflik rumah tangga, sekecil apa pun, perlu disikapi dengan bijak dan tidak boleh dibiarkan berlarut-larut hingga menimbulkan tragedi kemanusiaan.
(Candra)






