Mabes Polri Pembentukan Tim Transformasi Reformasi Polri Langkah Akuntabilitas Institusi Kepolisian

(Jakarta)

Mediamabespolri.com

 

 

22 Sep 2025, Mabes Polri membentuk tim Transformasi Reformasi Polri sebagai langkah memastikan akuntabilitas institusi kepolisian. Pembentukan tim ini tertuang melalui Surat Perintah (Sprin) bernomor Sprin/2749/IX/TUK.2.1/2025 yang ditandatangani Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada 17 September 2025.

 

Hal itu dikatakan Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko.

“Pak Kapolri  telah memerintahkan kepada staf dan jajarannya sebagai langkah responsibilitas dan akuntabilitas,” ujar Brigjen Trunoyudo.

 

Surat perintah itu tindak lanjut langkah Polri dalam mengelola transformasi institusi bekerja sama dengan pemerintah dan pemangku kepentingan melalui pendekatan sistematis. Transformasi institusi untuk mencapai proses dan tujuan akselerasi transformasi Polri sesuai dengan harapan masyarakat.

 

Dijelaskan Brigjen Trunoyudo, proses dan tujuan reformasi institusi bersifat mendasar dan luas. Tim ini melibatkan seluruh satuan kerja dan wilayah berdasarkan visi strategis Polri atau Grand Strategy Polri 2025–2045.

 

Tercatat ada 52 perwira tinggi dan menengah yang berada di dalam tim reformasi. Sementara Kapolri Listyo Sigit Prabowo bertindak sebagai pelindung dan  Wakapolri Komjen Dedi Prasetyo sebagai penasihat. Ketua tim adalah Kalemdiklat Polri Komjen Chryshnanda Dwilaksana.

 

Sementara itu, Presiden Prabowo Subianto sebelumnya telah melantik Jenderal (HOR) Ahmad Dofiri sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Keamanan dan Ketertiban Masyarakat dan Reformasi Kepolisian. Pengangkatan Ahmad Dofiri sejalan dengan Presiden Prabowo Subianto yang tengah mempersiapkan Keputusan Presiden (Keppres) terkait pembentukan Komisi Reformasi Polri.

 

Redaksi

Tim Redaksi