32 Calon PPPK Tahap II di Pemprov Sulsel Mengundurkan Diri, Anggaran Dialihkan ke PPPK Paruh Waktu.
32 Calon PPPK Tahap II di Pemprov Sulsel Mengundurkan Diri, Anggaran Dialihkan ke PPPK Paruh Waktu.

Makassar – mediamabespolri.com // Sebanyak 32 calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap II di lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) dinyatakan mengundurkan diri.
Sebelumnya, sebanyak 2.724 peserta dinyatakan lulus seleksi PPPK Tahap II yang digelar beberapa waktu lalu.
Namun, dari jumlah tersebut, 32 orang batal melanjutkan proses hingga akhir.
Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel, Erwin Sodding, mengungkapkan bahwa pengunduran diri ini terjadi karena para calon PPPK tersebut tidak melakukan tahapan wajib pasca-pengumuman kelulusan.
“Ada beberapa yang tidak submit, tidak mengisi daftar riwayat hidup juga,” ujar Erwin, Selasa (12/8/2025).
Menurutnya, pengisian daftar riwayat hidup merupakan salah satu syarat penting setelah dinyatakan lulus seleksi. Jika syarat ini tidak dipenuhi, status peserta otomatis dianggap mengundurkan diri.
“Sekarang kondisinya, di Tahap II ada 32 orang yang tidak dianggap lagi, lumayan berkurang. Ya, statusnya dianggap mengundurkan diri, selesai, gugur,” jelasnya.
Erwin menambahkan, anggaran yang semula dialokasikan untuk para peserta yang mundur tersebut akan dialihkan untuk pembiayaan PPPK paruh waktu.
Redaksi mediamabespolri.com
Yudi






