Saya Max P Angkouw sebgi Kuasa penuh dari kakak kami Ibu Janda Henny P Angkouw dan Samuel Jordy Ticoalu
anak dari Ahli Waris Jantje Ticoalu) meminta Polda Sulut utk tdk ragu menjalankan Putusan Praperadilan Pengadilan Negeri Manado No.04/Pid.Praper/2016/PN Mnd,tertgl 26 -04-2016 yg bunyi Putusannya Sbb : Memerintahkan kpd Termohon (Polda Sulut) utk segera menindaklanjuti dan mengirimkan TERSANGKA (ARNOLD LUMENTUT) ke Kejaksaan yg menjd terlapor dlm kasus tanah berkaitan dengan Pemalsuan Surat dan tanda tangan,Pengrusakan serta Penggelapan Hak.

Kami minta Penyidik Polda Sulut agar segera Proses Hukum sesuai dgn Putusan Praperadilan Pengadilan Negeri Manado,karena alat bukti yg kami serahkan ke Pihak Polisi sdh lbh dari cukup untuk memproses Hukum saudara ARNOLD LUMENTUT dan dr.FEBRIAN HW LUMENTUT. “Tdk ada alasan dan fakta Hukum lain yg memberi petunjuk bahwa tanah itu kepunyaan ARNOLD LUMENTUT dan dr.FEBRIAN HW LUMENTUT.

Dari aspek Legalitas dan Alas Hak,dan semua bukti pendukung yg ada pd pihak Ahli Waris semuanya merujuk ke Jantje Ticoalu sebgi pemilik atau Ahli Waris yg sah” Dlm Penegakan Hukum diduga ada kerjasama antara Arnold Lumentut dgn Mantan Hukum Tua Desa Kawangkoan Kecamatan Kalawat Kabupaten Minut.Ini menjd tantangan Polisi dlm mengungkap kasus ini. Polisi jg hrs memeriksa apakah ada dugaan Suap dalam jual beli tanah dgn Pihak Pengembang tersbt dan Praktek mafia tanah, karena saya sdh berulang kali sampaikan bahwa tanah tersbt milik Ahli Waris Jantje Ticoalu sesuai dgn data bukti Surat pendukung Alas Hak yg ada pd kami.

Diketahui, lokasi yg menjadi objek sengketa berada di Wilayah Hukum Desa Kawangkoan Kecamatan Kalawat Kabupaten Minut, mulai menimbulkan persoalan hukum sejak kami laporkan dari 12-12-2014 sampai saat ini.Masalah muncul ketika ARNOLD LUMENTUT mengclaim bahwa lahan tanah kebun yg bernama Mapapra atau Mangustang adalah milik mereka dgn cara orang tua mereka sudah beli.Padahal Arnold Lumentut sampai saat ini tdk pernah memiliki bukti kepemilikan berupa bukti surat.Yg ada bukti surat mereka pegang semua adalah patut di duga Palsu.Sehingga kami laporkan ke Polda Sulut tertgl 12-12- 2014,berkaitan dgn Pemalsuan Surat dan Tanda tangan,Pengrusakan serta Penggelapan Hak.
Dlm suatu waktu pada tanggal 27-10- 2006,Frangky Sigarlaki yg bertindak sebgi Hukum Tua Desa Kawangkoan Kecamatan Kalawat,membuat Surat Keterangan Tanah Tdk Bermasalah yg patut di duga palsu dan Mantan Hukum Tua lainnya mengsahkan secara sepihak Surat Register Desa atas Arnold Lumentut tertgl 10-10- 2018 yang patut di duga palsu.
Perubahan kepemilikan tanah atau Surat Palsu itu dlm rangka memberikan Surat Keterangan Pemilik Tanah kpd Arnold Lumentut.
Pdhal yg pemilik sebenarnya atas tanah budel atau pasini ini adalah Fredrik Hendrik Ticoalu,dgn luas sekitar 6 hektar lbh. Ketika Supit Hendrik Ticoalu meninggal yg mempunyai 2 orang anak sebgi ahli waris yg merupakan anaknya sendiri yaitu Christien Ticoalu dan Jantje Ticoalu.
Dan Christien Ticoalu meninggal pd bln September 1998 (menikah tanpa anak) dan kemudian sebgi Ahli Waris yg msh hidup Jantje Ticoalu yg menikah dgn Henny B Angkouw dan mempunyai seorang anak bernama Samuel Jordy Ticoalu menjd Ahli Waris utama.
Kami meyakini ada praktek MAFIA TANAH dlm kasus ini yg tujuannya menerima keuntungan besar dari proses pembebasan lahan tanah dgn menjual kpd pihak Pengembang Perumahan Green Kawangkoan Residence.
“Saya sebgi kuasa Ahli Waris sdh melaporkan secara resmi ke Bpk Kapolda Sulut dan Direktorat Kriminal Umum Polda Sulut utk segera melakukan Penyelidikan karena saya yakin ini kerjaan mafia tanah yg bekerja sama dgn Pemerintah Desa Kawangkoan Kecamatan Kalawat Kabupaten Minut.
Redaksi//
Mediamabespolri.com
(Investigasi)






