LSM KOMPAK Aceh Tenggara Desak Wartawan salah satu media Narasi Tendisius Terhadap Bupati HM Salim Fakhry
KUTACANE, ACEH TENGGARA //Mediamabespolri.com // Lembaga Swadaya Masyarakat Koalisi Masyarakat Pemantau Korupsi(LSM KOMPAK)Aceh Tenggara secara resmi menyatakan keberatan dan mendesak oknum wartawan media online inakor.id untuk segera mencabut narasi berita yang dinilai tendisius dan melanggar kode etik jurnalistik.
Pernyataan ini merujuk pada artikel berjudul “H.M.Salim Fakhri, SE, MM Bupati Pembohong” yang diterbitkan oleh inakor.id pada 9 Maret 2026. Dalam artikel tersebut, penulis menuding Bupati Aceh Tenggara, HM Salim Fakhry, sebagai “pembohong” terkait realisasi janji-janji politik pada Pilkada 2024 yang dianggap belum terpenuhi setelah menjabat selama satu tahun.
Pembina LSM KOMPAK Aceh Tenggara Samsudin Tajmal menyampaikan beberapa poin keberatan sebagai berikut:
1.Narasi Menghakimi:
Penggunaan kata “Pembohong” dalam judul dan isi berita merupakan opini yang menghakimi dan tidak mencerminkan prinsip jurnalisme yang berimbang serta praduga tak bersalah.
2.Kurangnya Verifikasi:
Narasi tersebut dinilai tendisius karena tidak menyertakan data komprehensif mengenai capaian kerja pemerintah daerah dan hanya fokus pada sudut pandang subjektif untuk menyudutkan pimpinan daerah.
3.Desakan Pencabutan:
Sesuai dengan Peraturan Dewan Pers, media berkewajiban segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang tidak akurat serta meminta maaf kepada pihak yang dirugikan.
“Kami meminta saudara penulis di inakor.id untuk bersikap profesional, Kritik terhadap jalannya pemerintahan sah-sah saja, namun tidak dengan memberikan label atau julukan yang merendahkan martabat seseorang tanpa landasan fakta yang valid,” tegas Pembina LSM KOMPAK dalam keterangan tertulisnya.
LSM KOMPAK Aceh Tenggara juga mengingatkan bahwa Bupati HM Salim Fakhry dan wakilnya telah secara resmi ditetapkan sebagai pemenang Pilkada 2024 dan saat ini tengah menjalankan program-program pembangunan yang membutuhkan situasi kondusif di tengah masyarakat.
Apabila dalam waktu 2×24 jam setelah berita ini di terbitkan narasi tendisius tersebut tidak dicabut atau diperbaiki, LSM KOMPAK Aceh Tenggara akan mempertimbangkan untuk melaporkan temuan ini ke Dewan Pers serta mengambil langkah-langkah hukum yang diperlukan sesuai dengan UU Pers No. 40 Tahun 1999.Pembina Lsm Kompak Mengakhiri.
Reporter :(M Yamin )






